BADUNG, Media Aksi – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mempelopori upaya bersama untuk memerangi masalah kritis pencemaran plastik laut dengan mengatasi kontribusi signifikan sampah plastik dari saluran air utama. Inisiatif ini berfokus pada empat sungai di Pulau Jawa dan dua sungai lainnya di Pulau Bali.
“Sungai Ciliwung memberikan tantangan yang sangat besar karena menyumbang porsi besar – diperkirakan 20 hingga 30 persen – sampah plastik yang masuk ke lautan kita,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat kegiatan pembersihan sampah di Pantai Kedonganan Bali.
Selain Ciliwung, pemerintah secara aktif mengatasi polusi plastik yang berasal dari sungai-sungai besar lainnya, termasuk Citarum, Bengawan Solo, dan Brantas.
Di Bali, pemerintah telah memprioritaskan upaya mitigasi pencemaran plastik di sungai Badung dan Mati, yang meskipun panjangnya relatif pendek, masing-masing sekitar 20 kilometer dan 22 kilometer, namun berdampak signifikan terhadap lingkungan laut di sekitarnya.
Untuk secara efektif mencegat sampah plastik sebelum mencapai laut, pemerintah telah menerapkan pendekatan strategis yang melibatkan penempatan jaring raksasa di saluran air penting ini.
Upaya kolaboratif ini didukung oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan didukung oleh mitra internasional, termasuk Norwegia dan Uni Emirat Arab.
Pemerintah UEA dengan murah hati menyediakan jaring sampah canggih, yang akan dipasang secara strategis di 14 lokasi utama di sepanjang sungai di Bali.
“Saya telah mengarahkan agar pemasangan jaring sampah penting di sungai Badung dan Mati ini diselesaikan pada akhir tahun ini untuk mencegah polusi plastik lebih lanjut memasuki lautan kita,” kata Menteri Nurofiq.
Data dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Laut (TKNPSL) menggarisbawahi pentingnya inisiatif ini, mengungkapkan bahwa terdapat 359.061 ton sampah plastik yang masuk ke laut pada tahun 2023.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi sampah plastik yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada tahun 2025, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut (RAN PSL) yang komprehensif.