MEDIAAKSI.COM – Fashion merupakan panduan komprehensif yang mencakup berbagai aspek seperti industri, gaya, estetika, dan tren dalam satu kesatuan makna. Bagi generasi Z, fashion tidak lagi sekadar mode atau cara berpakaian, melainkan telah menjadi representasi diri media untuk berekspresi, menyampaikan pesan, dan membangun identitas. Cara berpakaian menjadi “cerminan” siapa mereka. Hal ini terlihat dari tren outfit 2025 yang berani, penuh warna, dan eksploratif (Hasan, 2023).
Tingginya minat terhadap fashion juga tercermin dari data GoodStats (2024) yang menunjukkan bahwa dari 4.989 responden, 35% menganggap fashion penting dan 30% sangat penting. Artinya, fashion telah menjadi bagian dari gaya hidup, khususnya bagi generasi Z di Indonesia, bukan lagi sekadar preferensi opsional.
Namun, fenomena ini membawa konsekuensi lebih dalam. Perubahan tren yang cepat memengaruhi perilaku konsumsi, di mana pembelian sering dilakukan bukan karena kebutuhan, melainkan keinginan untuk mengikuti tren. Widari, Aliffiati, & Indra (2023) menyebutkan bahwa generasi Z cenderung konsumtif dalam industri fast fashion demi tetap terlihat up-to-date. Media sosial seperti TikTok turut memperkuat perilaku ini melalui fitur seperti affiliate marketing yang mendorong pembelian impulsif (Annisa & Apriyana, 2025).
Di sisi lain, industri fast fashion juga kerap membangun citra seolah peduli lingkungan. Namun, praktik greenwashing masih sering terjadi, di mana klaim ramah lingkungan tidak diiringi perubahan nyata dalam produksi (Java, Santoso, & Anggayasti, 2025). Akibatnya, konsumen tidak hanya boros, tetapi juga terpapar informasi yang menyesatkan.
Belakangan, muncul kabar mengenai brand fast fashion asal Stockholm, Swedia, H&M, yang disebut akan menutup banyak toko di Indonesia. Namun, informasi ini perlu disikapi hati-hati. Tidak ada konfirmasi resmi terkait penutupan “160 toko” secara spesifik di Indonesia. Yang terjadi secara global adalah strategi retail reshaping, yaitu pengurangan toko fisik dan penguatan platform digital. Dengan demikian, narasinya lebih tepat disebut sebagai “transformasi”, bukan stagnasi.
Perbandingan dengan brand lain seperti ZARA dan Shein menunjukkan dinamika preferensi konsumen. ZARA dikenal dengan kualitas, sementara Shein unggul dalam harga, sehingga H&M kerap dianggap overprice dengan kualitas yang tidak sebanding. Kondisi ini menuntut tidak hanya brand global, tetapi juga UMKM untuk terus berinovasi dalam mempertahankan eksistensi. Dalam konteks ini, fashion bukan hanya soal produk, tetapi juga nilai dan strategi dalam menarik minat konsumen.
Industri fast fashion sendiri menjadi salah satu kontributor utama krisis ekologis global, yang sering tersembunyi di balik keuntungan ekonomi dan tren. Fenomena ini berkaitan erat dengan pola konsumsi masyarakat modern yang semakin impulsif. Salah satu dampak utamanya adalah limbah tekstil yang masif. Industri ini menyumbang 10% emisi global dan menghasilkan 92 juta ton limbah tekstil setiap tahun (Liputan6.com). Sebagian besar limbah sulit terurai karena berbahan sintetis seperti polyester. Amatullah & Sulistiami (2025) menjelaskan bahwa pola “beli, pakai, buang” mempercepat akumulasi limbah. Albab et al. (2024) bahkan menyoroti bahwa hal ini merupakan bentuk ketidakadilan antar generasi, karena dampaknya akan ditanggung di masa depan.
Selain itu, pencemaran air menjadi dampak serius akibat limbah pewarna tekstil yang mengandung bahan kimia berbahaya. Lemahnya penegakan hukum memperburuk kondisi ini (Pratistita et al., 2024). Bahan sintetis juga melepaskan mikroplastik saat dicuci, yang masuk ke rantai makanan manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, pergeseran menuju sustainable fashion menjadi penting, yaitu dengan memilih produk berkualitas tinggi dan tahan lama (Sayyida, 2022).
Fast fashion juga identik dengan praktik overproduction dan overconsumption. Sistem ini mendorong eksploitasi sumber daya demi efisiensi ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan (Asy’ari & Amalia, 2023). Produksi cepat, harga murah, dan pembaruan tren terus-menerus menyebabkan produksi berlebih, bahkan untuk barang yang tidak terjual. Di sisi lain, konsumen tetap terdorong membeli karena keinginan sesaat, sehingga siklus konsumsi terus berulang.
Sebagai solusi, inovasi seperti upcycling dapat menjadi alternatif, misalnya melalui konsep fabric slashing bag (Diantari et al., 2024). Namun, tanpa perubahan pola konsumsi masyarakat, dampaknya akan terbatas. Sulasih et al. (2022) menegaskan bahwa keberhasilan mencapai target SDGs dalam industri fashion sangat bergantung pada keseimbangan antara produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
Penulis : Davina Febrilia Danutara (NIM 25040830197)
Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Negeri Yogyakarta Angkatan tahun 2025.
REFERENSI
Amatullah, Sulistiami. (2025). PERILAKU KONSUMTIF TERHADAP FAST FASHION : DAMPAK PADA LINGKUNGAN, SOSIAL DAN ALTERNATIF SOLUSI DALAM MENGURANGI FAST FASHION. JURNAL BUGARIS : Jurnal Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga VOL. 02 NO. 01 https://doi.org/10.36456/3az94253
Annisa, F. N., & Apriyana, N. (2025). Pengaruh Fitur TikTok Affiliate terhadap Pembelian Impulsif pada Produk Fast Fashion. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(2), 578–587. https://doi.org/10.60036/jbm.598
Java, S. S., Santoso, B., & Anggayasti, U. H. (2025). Akibat Hukum Praktik Greenwashing Pada Industri Fast Fashion Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 14(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.53348
CNN Indonesia. (2026, April 9). H&M bakal tutup 160 gerai tahun ini, ini alasannya. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260409130100-92-1346017/hm-bakal-tutup-160-gerai-tahun-ini-ini-alasannya
Pratistita, M. W., Ratri, A. K., Selian, F. H., & Triadi, I. (2024). Penegakan hukum terhadap pencemaran limbah pewarna cair industri tekstil. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 276–289. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.104
Wildan Ulul Albab et al., “Pengaruh Industri Fast Fashion Terhadap Pencemaran Lingkungan dan Penurunan Keadilan Antar Generasi,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 5, no. 3 (2024): 94–103, https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i3.22830
Hasan, (2023, Mei 25) 10 Outfit Gen Z 2025 Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu, Penuh Warna https://www.liputan6.com/hot/read/6032471/10-outfit-gen-z-2025-bisa-jadi-inspirasi-ootd-kamu-penuh-warna
Widari, T., Aliffiati, A., & Indra, M. (2023). Fast fashion: Consumptive behavior in fashion industry Generation Z in Yogyakarta. IAS Journal of Localities, 1(2), 104–113. https://doi.org/10.62033/iasjol.v1i2.18
Muhamad Fikri Asy’ari & Yolanda Tasya Amalia, “Sisi Gelap Multinational Corporation (MNC) Fast Fashion: Implikasi Terhadap Keamanan Lingkungan,” Jurnal Multidisiplin West Science, 1(2), 164–180, 2023, https://wnj.westscience-press.com/index.php/jmws
Sayyida, Wardaya. (2022). Sustainable Fashion, Investasi pada Produk Fashion yang Berkualitas untuk Mengurangi Limbah Fashion yang Menumpuk. Jurnal Desain Komunikasi Visual Nirmana, 21(2), 87-91. https://doi.org/10.9744/nirmana.21.2.87-91
Diantari, Paramita, Utami, Pebryani, Rahayu, Sudharsana, Sukawati, Sukmadewi, Tenaya, Priatmaka, Prayatna, I. (2024). Fabric Slashing Bag: Solusi Kreatif UMKM Fashion Kota Denpasar Mengelola Limbah Tekstil. Abdi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.59997/awjpm.v3i1.3601
Sulasih, L. I., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). Analisis Kesadaran Industri Fashion dalam Upaya Meningkatkan Sustainable Development Goals (SDGs) melalui Produksi dan Konsumsi Sustainable Fashion Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Youth & Islamic Economic Journal, 3(02), 1-18. https://jurnalhamfara.ac.id/index.php/yie/article/view/145/94







