Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun

ilustrasi pensiun
ilustrasi pensiun

JAKARTA, Media Aksi – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami penyesuaian mulai Januari 2025. Kenaikan usia pensiun sebesar satu tahun ini menjadikan batas pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun.

Perubahan ini merupakan bagian dari roadmap kenaikan usia pensiun yang telah diatur dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Regulasi ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dalam mengimplementasikan program jaminan pensiun bagi pekerja Indonesia.

Dalam PP tersebut, tepatnya pada Pasal 15 ayat 3, diatur mekanisme kenaikan usia pensiun secara berkala. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Sejarah penetapan batas usia pensiun di Indonesia dimulai dengan penetapan usia 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Sejak itu, terjadi kenaikan bertahap dimana pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun. Pola kenaikan ini akan terus berlanjut dengan penambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai target maksimal 65 tahun.

Program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan mulia untuk menjaga standar kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya. Jaminan ini tidak hanya mencakup penghasilan setelah memasuki masa pensiun, tetapi juga memberikan perlindungan finansial dalam hal peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Perpanjangan usia pensiun ini membawa dampak positif bagi pekerja Indonesia. Dengan bertambahnya masa kerja, peserta program memiliki kesempatan lebih luas untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk mengumpulkan tabungan pensiun yang lebih besar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.

Kebijakan kenaikan usia pensiun secara bertahap ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan menjamin kesejahteraan pekerja setelah masa produktif mereka berakhir. Dengan adanya tambahan waktu kerja, diharapkan pekerja dapat lebih maksimal dalam mempersiapkan masa pensiun mereka.

BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang mengelola program jaminan pensiun, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat optimal dari program jaminan sosial yang menjadi haknya.

Pos terkait