Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Gambar Gravatar

MEDIAAKSI.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur peradilan dan dilarang diselesaikan secara damai atau melalui restorative justice. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah nyata untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual.

Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Balai Kota Jakarta guna menanggapi praktik penyelesaian kekeluargaan yang masih sering ditemukan di lapangan. Menurutnya, tindakan kekerasan seksual memiliki dampak psikologis dan fisik yang berat bagi korban, sehingga tidak boleh ada ruang untuk kompromi hukum di luar pengadilan.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” ujar Arifah  saat menjelaskan komitmen kementeriannya dalam mengawal kasus-kasus asusila di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengungkapkan adanya kendala birokrasi yang sering dialami korban ketika hendak melaporkan kejadian tersebut. Proses pelaporan yang sering berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain dinilai menjadi faktor utama yang membuat korban merasa terbebani dan akhirnya enggan untuk meneruskan laporan mereka.

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk Lindungi Korban

Kondisi birokrasi yang berbelit-belit ini tercermin dalam survei nasional Kementerian PPPA, di mana angka kejadian yang terungkap jauh lebih besar dibandingkan jumlah laporan yang masuk. “Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” kata Arifah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Program ini bertujuan menyatukan seluruh instansi terkait dalam satu sistem pelayanan terpadu atau idealnya berada dalam satu atap guna memudahkan akses bagi para korban.

Dengan adanya sistem satu atap, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun bantuan hukum diharapkan dapat terpenuhi secara efektif di satu lokasi. Program ini akan diawali dari DKI Jakarta sebagai wilayah percontohan sebelum nantinya diimplementasikan secara luas ke seluruh daerah di Indonesia setelah melalui tahap evaluasi.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” tutur Arifah menutup penjelasannya mengenai penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak tersebut.

Pos terkait