Mengapa Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan Pada Hukum?

Ilustrasi

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, persamaan dihadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan ketertiban dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat. Namun, keberhasilan sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang menjalankannya (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia menjadi sorotan. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat, tindak pidana korupsi, maupunperkara yang ramai dibahas di media sosial sering menimbulkan anggapan bahwa hukum belum diterapkan secara adil kepada semua orang. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar mampu memberikan keadilan tanpa memandang status sosial ataupun kekuasaan seseorang (Syahrir et.al., 2025).

Perkembangan teknologi informasi juga membuat masyarakat semakin mudah mengikutijalannya proses hukum. Berbagai informasi mengenai persidangan, putusan pengadilan,hingga dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum dapat diakses dengan cepat. Di satu sisi, hal ini meningkatkan pengawasan publik, tetapi di sisi lain juga mempercepat terbentuknya persepsi negatif ketika ditemukan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum (Maharani et. al., 2024).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih percaya kepada lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan. Namun, tidak sedikit pula yang merasa bahwa penegakan hukum masih dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, maupun kondisi ekonomi pelaku. Akibatnya, muncul anggapan bahwa hukum terkadang lebih tajam kepada masyarakat kecil dibandingkan kepada mereka yang memiliki pengaruh besar. Selain itu, banyak masyarakat menilai bahwa beberapa kasus baru memperoleh perhatianserius setelah menjadi viral di media sosial. Fenomena tersebut memunculkan kesan bahwa tekanan opini publik sering kali menjadi faktor yang mendorong percepatan penanganan suatu perkara. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu bekerja secara objektif tanpa harus mendapat sorotan publik terlebih dahulu (Panggabean et.al., 2024)

Substansi Hukum Sebagai Patokan Kepercayaan Masyarakat

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kualitas aparat penegak hukum. Aparat yang profesional, jujur, dan bertindak sesuai aturan akan meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Selain itu, transparansi juga menjadi aspek yang sangat penting. Masyarakat inginmengetahui bagaimana suatu perkara diproses, apa dasar pengambilan keputusan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Semakin terbuka proses hukum, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mempercayai hasilnya (Maharani et al., 2024).

Di sisi lain, teori sistem hukum yang dikemukakan Lawrence M. Friedman   keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang agar sistem hukum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Apabila salah satu unsur mengalami kelemahan, kepercayaan publik juga akan ikut menurun (Armia, 2022).

Sebagai mahasiswa, penting untuk memiliki sikap kritis terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia. Sikap kritis bukan berarti selalu menyalahkan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi menjadi bentuk kepedulian terhadap upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berintegritas.

Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Mahasiswa juga memiliki peran sebagai agen perubahan yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum. Melalui diskusi, penelitian, media sosial, maupun kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat ikut mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih baik. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, partisipasi dalam mengawasi jalannya penegakan hukum juga akan semakin kuat.

Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakhukum agar penyimpangan dapat diminimalkan. Transparansi dalam proses peradilan juga harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap tahapan penanganan perkara. Peran media juga penting untuk menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat (Mahkamah Agung RI, 2024).

Kepercayaan Masyarakat sebagai Fondasi

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting dalam keberhasilan sistem hukum. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten, maka kepatuhan terhadap hukum juga akan meningkat. Sebaliknya, apabila masyarakat terus melihat adanya ketidakadilan atau perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum, kepercayaan tersebut akan semakin menurun.Oleh karena itu, perbaikan sistem hukum tidak cukup hanya melalui perubahan peraturan, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan integritas aparat, keterbukaan informasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya hukum. Dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan dapat semakin terwujud (Syahrir et.al., 2025)

Daftar Pustaka

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Komitmen Integritas, Transparansi Peradilan, dan Peran Media dalam Membangun Kepercayaan Publik. Jakarta: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Maharani, D. P., Herlambang, P. H., & Arifin, R. (2024). Is Public Information Openness the Key to Unlocking Justice in Indonesia’s State Administrative Court? Indonesian State Law Review, 7(1), 15–30. https://doi.org/10.15294/islrev.v7i1.18861

Panggabean, R. P., Wajongkere, H., & Karsono, P. H. (2024). Fenomena “No Viral No Justice” Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8). https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8352.

Syahrir, M., Anindito, F. D., & Nugroho, D. C. (2025). Building Public Trust in Indonesia’s Legal System: Case Analysis and Social Implications. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. https://doi.org/10.51903/87s1ed19

  • Sopwan sori,Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Universitas Islam Syekh Yusuf

Pos terkait