Pemerintah Targetkan Akses Internet di Belasan Ribu Sekolah pada 2026

Gambar Gravatar

MEDIAAKSI.COM – Pemerintah Indonesia tengah mengoptimalkan program digitalisasi pembelajaran dengan menargetkan sebanyak 16.557 satuan pendidikan terhubung ke jaringan internet pada tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan serta memberikan akses pembelajaran berbasis teknologi bagi seluruh siswa dan guru di tanah air, termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa penguatan konektivitas merupakan prioritas pemerintah dalam mendukung transformasi pendidikan nasional. Pihaknya berupaya memastikan seluruh sekolah mendapatkan akses layanan yang modern dan berkualitas agar tidak terjadi kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pelosok.

Berdasarkan data terkini, sekitar 77 persen satuan pendidikan di Indonesia telah memiliki akses internet, sementara 23 persen sisanya masih menjadi prioritas untuk pengembangan jaringan ke depannya. Pemerintah juga telah menyusun langkah teknis melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna merealisasikan target tersebut dalam dua tahun mendatang.

“Dalam hal konektivitas internet, untuk dukungan Program Digitalisasi Pembelajaran, pada 2025 tercatat sebanyak 8.265 sekolah jadi penerima akses internet. Dalam perencanaan 2026, sebanyak 16.557 satuan pendidikan menjadi target pemenuhan akses internet,” ujar Qodari saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pemanfaatan Ekosistem Rumah Pendidikan

Selain perluasan infrastruktur internet, pemerintah juga terus memaksimalkan penggunaan platform Ekosistem Rumah Pendidikan. Platform terpadu ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan digital, seperti Ruang Murid dan Ruang GTK, agar pemangku kepentingan di dunia pendidikan dapat mengakses materi pembelajaran, asesmen, hingga pengembangan karakter dengan lebih efisien. Inisiatif ini merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengenai percepatan digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Pos terkait