MEDIAAKSI.COM – BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan terjangkau, namun penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis sepenuhnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah telah menetapkan batasan-batasan penjaminan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 untuk menjaga keberlanjutan program dan memprioritaskan layanan esensial.
Sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis tertentu dikecualikan dari cakupan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan program JKN tetap berjalan efektif dan fokus pada kebutuhan dasar peserta.
Perlu digarisbawahi bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, serta pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah. Peserta diimbau untuk memahami daftar pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.
Contoh konkret dari layanan yang tidak ditanggung adalah operasi plastik untuk tujuan estetika, seperti mengubah bentuk hidung demi penampilan. Namun, jika operasi plastik dilakukan sebagai tindakan rekonstruksi medis akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu, maka BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya.
Ketahui Tanggungan dan Pengecualian BPJS Kesehatan
Selain itu, tindakan medis seperti operasi lasik juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan karena tidak dianggap sebagai kondisi darurat. Penjaminan pada layanan mata umumnya diberikan untuk kondisi medis yang jelas, misalnya operasi katarak. Demikian pula, persalinan dengan metode caesar tidak selalu otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila kelahiran caesar tidak didasarkan pada indikasi medis, maka biayanya akan menjadi tanggung jawab pribadi pasien. Namun, jika diperlukan demi kesehatan ibu atau janin, BPJS Kesehatan tetap akan memberikan penjaminan.
Untuk memastikan layanan kesehatan Anda dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini meliputi pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan mendapatkan surat rujukan resmi ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Penyakit yang timbul akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan yang berfokus pada kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan pada narkoba.
- Pengobatan untuk infertilitas atau masalah kemandulan.
- Cedera yang diakibatkan oleh kejadian yang sebenarnya bisa dicegah, contohnya tawuran.
- Pengobatan atau perawatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimental atau masih dalam tahap percobaan.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.
- Alat kontrasepsi dan alat bantu KB lainnya.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau murni atas permintaan pasien sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program asuransi lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program wajib lainnya.
- Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Layanan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
- Layanan kesehatan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan dasar.







