JAKARTA, Media Aksi – BPJS Kesehatan menegaskan kondisi keuangannya dalam keadaan sehat dengan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp52,40 triliun per 30 November 2024. Pernyataan ini sekaligus membantah beredarnya informasi di media sosial tentang penolakan klaim rumah sakit karena ketidakmampuan BPJS Kesehatan membayar.
“Dengan kondisi tersebut, kami masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Jadi, tidak benar apabila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klaim ditolak karena BPJS Kesehatan tidak mampu membayarnya,” tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah seperti dilansir Antara, Senin (23/12).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, DJS Kesehatan dikategorikan sehat jika mampu mencukupi estimasi pembayaran klaim minimal untuk 1,5 bulan dan maksimal 6 bulan ke depan. Dengan dana yang tersedia saat ini, BPJS Kesehatan menyatakan sanggup memenuhi kriteria tersebut.
Rizzky menjelaskan bahwa penolakan klaim yang terjadi bukan karena keterbatasan dana, melainkan karena berbagai faktor teknis. “Perlu kami jelaskan bahwa ada beragam alasan klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan ditolak. Misalnya, karena terindikasi ada manipulasi klaim, berkas klaim yang diajukan kurang lengkap, klaim yang diajukan termasuk manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kode diagnosa/perawatan/prosedur pelayanan tidak tepat, berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung,” ujarnya.
Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hingga 30 November 2024, total biaya pelayanan kesehatan FKRTL yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp140 triliun.
Dalam hal kecepatan pembayaran klaim, BPJS Kesehatan mencatatkan kinerja yang baik dengan rata-rata waktu pembayaran 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diproses. Angka ini lebih cepat dari batas waktu regulasi yang menetapkan maksimal 15 hari kalender sejak verifikasi dan penerbitan berita acara kelengkapan berkas klaim.
Rizzky juga menjelaskan posisi BPJS Kesehatan dalam penentuan tarif layanan. “Kami juga ingin menjelaskan bahwa posisi BPJS Kesehatan adalah membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lolos verifikasi. Sementara terkait perhitungan dan penentuan besaran tarif pelayanan kesehatan, kami mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bersama mitra fasilitas kesehatan demi mengakomodasi kebutuhan peserta JKN. Dengan kondisi keuangan yang sehat dan sistem pengelolaan yang baik, lembaga ini optimis dapat terus memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia.