TANGERANG, Media Aksi – Petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara Thailand berusia 26 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial KW, karena berupaya menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saat KW tiba dengan pesawat dari Damaskus menuju Cengkareng, mendarat di Terminal 2F kedatangan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, KW membawa tas tangan putih dan sebuah koper. Tingkahnya yang mencurigakan membuat petugas bea cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Awalnya, KW menolak diperiksa dengan alasan barang bawaannya hanya berupa suvenir. Namun, petugas makin curiga saat menemukan rokok elektrik (vape) yang dikemas tidak beraturan dan disamarkan dalam bungkus makanan. Penggeledahan di ruang pemeriksaan khusus menemukan 11 bungkus suplemen kolagen, sembilan bungkus aneka permen, dan 110 kartrid vape.
Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa 10 bungkus suplemen kolagen mengandung MDMA, metamfetamin, dan nimetazepam, dengan berat total 183,9 gram. Satu bungkus suplemen kolagen lainnya dinyatakan positif mengandung MDMA, dengan berat 3,82 gram. Sembilan bungkus permen ditemukan mengandung 133,44 gram kokain. Rokok elektrik tersebut mengandung etomidate, zat yang dikenal karena sifat adiktifnya. Tes urine KW juga menunjukkan hasil positif metamfetamin dan amfetamin.
KW mengaku barang-barang tersebut diberikan oleh seorang teman dan akan diambil di sebuah hotel di Jakarta Barat. Namun, saat pihak berwenang melakukan operasi tangkap tangan, penerima yang dimaksud tidak kunjung datang. KW beserta barang-barang sitaan diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kasus KW, petugas bea cukai juga menangkap seorang pria Indonesia berusia 39 tahun, MNH, dan seorang warga negara Malaysia berusia 26 tahun, HAD, dalam dua insiden penyelundupan narkoba yang terpisah. Barang bukti gabungan dari kasus-kasus ini meliputi 287,29 gram metamfetamin, 133,44 gram kokain, 1.623 pil ekstasi, dan 3,82 gram kristal MDMA.