Mahasiswa Hukum UTM Gelar Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Bangkalan

Gambar Gravatar

MEDIAAKSI.COM –  Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui proyek bertajuk “Suarakan Ceritamu” yang dilaksanakan selama Februari hingga April 2026.

Kegiatan yang merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di bawah bimbingan Nur Ijabah, S.Pd., M.Pd. ini melibatkan lebih dari 250 pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Bangkalan.

Data Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Tercatat 32 kasus pada 2021, meningkat menjadi 37 kasus pada 2022, dan mencapai 40 kasus pada 2023. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya edukasi dan pencegahan sejak dini.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai jenjang pendidikan peserta. Sosialisasi tatap muka dilaksanakan di SDN Bangkalan 1 dan SMPN 2 Bangkalan dengan melibatkan sekitar 210 siswa. Materi disampaikan melalui permainan edukatif, diskusi, dan penyuluhan mengenai batasan tubuh, bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta cara melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

Di SDN Bangkalan 1, mahasiswa menggunakan permainan bertema Tubuhku Milikku untuk mengenalkan konsep batas personal kepada siswa. Sementara di SMPN 2 Bangkalan, peserta mengikuti diskusi mengenai bentuk kekerasan seksual dan upaya pencegahannya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menjangkau kelompok remaja dan mahasiswa, tim juga memanfaatkan media sosial Instagram melalui akun Suarakan Ceritamu yang memuat konten edukatif mengenai kekerasan seksual, hak korban, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Anggota tim, Talenta Isabella, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik peserta agar materi lebih mudah dipahami.“Kami mencoba mengemas materi dengan pendekatan yang lebih santai melalui permainan dan bahasa yang dekat dengan generasi muda agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, tim menemukan bahwa sebagian pelajar masih menganggap pelanggaran batas tubuh sebagai candaan biasa. Selain itu, masih terdapat pandangan yang menyalahkan korban kekerasan seksual.

Menurut tim, budaya victim blaming menjadi salah satu hambatan terbesar yang membuat korban enggan melapor dan mencari bantuan. Oleh karena itu, edukasi mengenai persetujuan, batasan tubuh, dan keberpihakan terhadap korban dinilai perlu ditanamkan sejak dini.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai isu kekerasan seksual. Namun, sebagian peserta masih merasa ragu untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga pendampingan dan edukasi berkelanjutan dinilai tetap diperlukan.

Melalui proyek ini, mahasiswa Hukum UTM juga merekomendasikan penguatan pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan kampus, penguatan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta peningkatan layanan pendampingan korban di Kabupaten Bangkalan.

  • Talenta Isabella Mahadewa, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Pos terkait