Dana Masyarakat untuk Judi Online Melonjak Rp9 Triliun dalam Setahun

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

 JAKARTA, Media Aksi – Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan terus meningkatnya jumlah deposit masyarakat untuk kegiatan ilegal tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hingga kuartal III 2024, deposit atau uang jaminan dalam rekening masyarakat untuk judi online telah mencapai angka Rp43 triliun.

Dalam diskusi publik bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah skema penipuan dan judi daring” yang disiarkan secara online oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan peningkatan signifikan deposit masyarakat untuk kegiatan ilegal ini dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapai sekitar Rp 9 triliun.

“Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 sampai kuartal III itu mencapai Rp43 triliun, jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?” ungkap Danang seperti dilansir Antara.

Bacaan Lainnya

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya pengalihan transaksi judi online ke mata uang kripto. Danang menjelaskan bahwa cryptocurrency tidak lagi sekadar digunakan untuk trading, tetapi telah menjadi sarana untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

“Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto,” jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelaku judi daring berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Meskipun sering mengalami kekalahan, banyak masyarakat tetap tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan,” tutur Danang saat berbagi pengalaman tentang curahan hati salah seorang pemain judi online.

Tingginya angka deposit pemain judi online menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemberantasan. PPATK mengakui bahwa memberantas tindak pidana ini bukanlah perkara mudah. Diperlukan kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya dari Pemerintah Indonesia. Tanpa adanya pendekatan komprehensif dan kolaboratif, negara akan semakin kesulitan untuk memberantas praktik ilegal ini secara tuntas.

Fenomena ini juga menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan ke ranah digital yang semakin canggih. Penggunaan mata uang kripto sebagai sarana transaksi membuat pelacakan dan penindakan menjadi lebih kompleks. Hal ini mengindikasikan perlunya pembaruan strategi dan penguatan regulasi dalam menghadapi tantangan kejahatan siber, khususnya dalam konteks perjudian online.

Pos terkait