Bea Cukai Intensifkan Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok (Foto : Pexels)

JAKARTA, Media Aksi –  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, telah memaparkan hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan catatan yang dimiliki, rokok polos menjadi jenis dominan dari rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

“Total barang bukti yang kami amankan tahun sebelumnya bisa mencapai 226 juta batang,” ujar Askolani, Selasa (15/4/2025) seperti dilansir RRI.co.id.

Dalam penjelasannya, Askolani menekankan komitmen lembaganya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Konsistensi ini terbukti dengan data pengungkapan kasus rokok ilegal yang mencapai 20.000 penindakan sepanjang tahun 2024.

Data penindakan dari tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan angka yang signifikan, di mana pada 2023 tercatat 22.000 penindakan, sama dengan jumlah penindakan pada tahun 2022. Secara keseluruhan, total penindakan kepabeanan cukai mencapai lebih dari 33.000 kasus, mencakup impor, ekspor, dan cukai tembakau.

Hasil penindakan selama tahun 2024 berhasil mengamankan 752 juta batang rokok ilegal. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 787 juta batang. Sementara itu, pada triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai telah berhasil menindak peredaran 253 juta batang rokok ilegal.

“Tentunya konsistensi dari penindakan rokok ilegal ini terus kami lakukan. Bahkan, mendapatkan dukungan aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, serta pemda melalui satpol PP,” ujarnya.

Berbicara tentang rokok ilegal impor, Askolani mengidentifikasi Vietnam sebagai salah satu sumber risiko utama. Selain itu, tantangan yang dihadapi pihak Bea Cukai adalah perubahan modus operandi para pelaku dari waktu ke waktu.

Askolani menjelaskan bahwa sebelumnya, para pelaku peredaran rokok ilegal banyak menggunakan truk sebagai sarana transportasi. Namun, karena modus ini mudah diidentifikasi, kini mereka beralih menggunakan kendaraan pribadi seperti Hiace, Alphard, dan bahkan bus umum.

“Dari hasil ungkap kami di Cirebon dan Lampung, isinya lebih banyak rokok ilegal ketimbang penumpangnya,” ucapnya.

Tren terbaru yang dihadapi adalah penggunaan jasa pengiriman barang melalui pos atau layanan pengiriman seperti FedEx. Untuk menghadapi ini, Bea Cukai menyatakan perang total terhadap peredaran rokok ilegal, terutama yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.

Sebagai bagian dari strategi penindakan, Bea dan Cukai juga menerapkan shock therapy atau terapi kejut dengan melakukan operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Kami mengerahkan tindakan ke hulu perusahaan rokoknya. Dengan didukung Mabes TNI,” ujarnya.

Pos terkait