Suara dari Titik Nol: Mengapa Ruang Publik Lebih Suka Menghakimi Korban Ketimbang Meruntuhkan Sistem?

Gambar Gravatar

MEDIAAKSI.COM – Novel Perempuan di Titik Nol karya Nawal El Saadawi, yang menjelma menjadi salah satu rujukan literatur feminisme paling berpengaruh di Indonesia, menyuguhkan potret eksistensial yang mengerikan tentang tokoh Firdaus.

Sepanjang hidupnya, Firdaus mengalami kekerasan berlapis dari hampir semua institusi publik yang dikuasai maskulinitas, mulai dari ranah domestik keluarga, institusi perkawinan, aparat keamanan, hingga jaringan ekonomi eksploitatif. Ketika ia akhirnya memilih melawan demi mempertahankan kedaulatan dirinya, ruang publik justru bersekongkol untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Hal ini menegaskan bahwa meski novel tersebut berlatar di Mesir puluhan tahun lalu, struktur patriarki yang dihadapi Firdaus memiliki replika yang sempurna di ruang publik Indonesia saat ini.. sebuah kecenderungan di mana ruang publik dan hukum lebih gemar menghakimi korban kekerasan gender ketimbang membongkar ketimpangan sistemik yang memicunya.

Di ranah publik kontemporer, suara perempuan yang mencoba membela diri atau melaporkan tindakan kekerasan seksual dan perundungan di tempat kerja maupun institusi pendidikan sering kali membentur tembok sinisme. Alih-alih mendapatkan perlindungan spiritual dan hukum yang memadai, korban justru kerap dihadapkan pada proses interogasi publik yang destruktif melalui fenomena victim blaming.

Masyarakat, yang diwakili oleh netizen di media sosial hingga aparat penegak hukum, cenderung menelisik moralitas korban, cara berpakaian, hingga rekam jejak digitalnya. Pola penghakiman ini secara instan menggeser fokus pembahasan dari tindakan kriminal pelaku menjadi penilaian subjektif atas kepantasan moral korban untuk dibela.

Struktur publik kita seolah-olah memiliki mekanisme pertahanan otomatis yang akan bekerja untuk melindungi status quo kekuasaan maskulin ketika ada perempuan yang bersuara. Contoh nyata terlihat pada kasus-kasus pelecehan di lingkungan korporat atau birokrasi, di mana korban yang berani angkat bicara justru sering kali dijerat dengan pasal-pasal karet pencemaran nama baik atau dianggap mengganggu stabilitas institusi.

Korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan awal, melainkan juga harus menanggung beban pengucilan sosial dan ancaman kehilangan mata pencaharian. Ruang publik yang seharusnya menjadi suaka bagi pencari keadilan justru berubah menjadi arena eksekusi sekunder yang menuntut kepatuhan total dari perempuan.

Kondisi dilematis ini diperparah oleh cara media massa membingkai narasi kekerasan berbasis gender dengan pendekatan yang sangat sensasional. Pemberitaan sering kali mengeksploitasi detail kekerasan demi mengejar metrik digital, tanpa memberikan edukasi mengenai akar struktural dari masalah tersebut.

Reduksi narasi ini membuat publik melihat setiap kasus kekerasan sebagai peristiwa isolasi personal sebuah kesialan individual yang dialami seorang Perempuan dan bukan sebagai kegagalan sistemik dari ruang publik dalam menyediakan lingkungan yang aman. Akibatnya, perhatian masyarakat habis untuk memperdebatkan “kesalahan” korban di ruang komentar, sementara sistem yang melahirkan para pelaku kekerasan tetap melenggang tanpa tersentuh koreksi sedikit pun.

Pandangan konvensional dari kelompok konservatif kerap menyanggah kritik ini dengan berargumen bahwa penghakiman sosial atau aturan berpakaian di ranah publik adalah bentuk pencegahan demi keselamatan perempuan itu sendiri. Logika ini tidak hanya pincang secara moral, tetapi juga menyesatkan secara sosiologis karena mengalihkan tanggung jawab keselamatan publik dari pundak pelaku dan pembuat kebijakan ke pundak potensial korban.

Menuntut perempuan untuk terus membatasi ruang gerak dan ekspresinya demi menghindari kekerasan adalah bentuk penjinakan sosial yang melegitimasi bahwa ruang publik adalah wilayah yang secara alamiah berbahaya bagi perempuan. Argumen semacam ini secara sadar menormalisasi kegagalan negara dan institusi dalam menegakkan keadilan fundamental.

Implikasi dari langgengnya penghakiman terhadap korban ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan inklusivitas ruang publik kita. Ketika hukum dan sanksi sosial lebih tajam menyasar mereka yang rentan, ruang publik akan berubah menjadi teritori yang sunyi dan intimidatif bagi perempuan.

Ketakutan akan penghakiman massal akan memaksa ribuan “Firdaus” modern di luar sana untuk memilih bungkam dan menelan sendiri kekerasan yang mereka alami demi bertahan hidup. Bungkamnya para korban ini pada akhirnya akan menciptakan ilusi kedamaian yang semu, di mana angka laporan kekerasan terlihat menurun, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah matinya kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.

Melalui kemarahan dan ketegaran Firdaus di dalam sel penjaranya, kita diajak untuk melihat secara jernih bahwa ruang publik yang setara tidak akan pernah terbangun selama kita masih memelihara standar ganda dalam penegakan moral. Transformasi menyeluruh harus dimulai dengan mereformasi perspektif aparat penegak hukum agar lebih berpihak pada korban, menghapus regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi pelapor, serta membangun sistem pendukung psikososial yang kuat di setiap institusi publik. Kita harus melatih kesadaran kolektif untuk berhenti bertanya “apa yang dilakukan korban?” dan mulai dengan tegas menggugat “mengapa sistem publik kita membiarkan pelaku bebas berkeliaran?”

Sudah saatnya kita membawa ruang publik kita keluar dari titik nol ketidakadilan ini dan mengakhiri persekongkolan sunyi yang terus menghukum para korban. Kita harus meruntuhkan dinding-dinding sistemik yang melindungi pelaku kekerasan dan mengubah panggung publik menjadi ruang yang benar-benar berdaulat bagi hak-hak kemanusiaan perempuan.

Di tengah upaya kita membangun bangsa yang beradab dan berkemajuan, tolok ukur kesuksesan kita tidak lagi dihitung dari seberapa rapi kita menyembunyikan borok ketimpangan sosial, melainkan dari seberapa berani kita menghancurkan sistem yang menindas dan memberikan keadilan yang mutlak bagi setiap jiwa yang mencari perlindungan.

  • Arlin Aminatuz Zuhriah, Program Study Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Pos terkait