MEDIAAKSI.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan kenaikan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan tinggi tetap terjamin bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi,” kata Brian seperti dikutip Antara, Selasa (24/02/2026)
Lebih lanjut, Menteri Brian menjelaskan bahwa program ini berfungsi sebagai “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
“Kemdiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah,” ujar Menteri Brian.
Perluasan Akses dan Penyempurnaan Kebijakan
Dengan adanya peningkatan anggaran dan perluasan sasaran penerima, serta penyempurnaan kebijakan, KIP Kuliah diharapkan terus menjadi elemen krusial dalam strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah secara tegas memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi akan terus terbuka lebar bagi generasi muda Indonesia dari berbagai penjuru daerah.
“Kami dari Kemdiktisaintek mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” imbau Brian.
Dalam hal distribusi jumlah penerima yang bervariasi di beberapa perguruan tinggi, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa hal ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Sejak tahun 2025, PPAPT mengelola KIP Kuliah dengan prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didasarkan pada kepemilikan Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi. Kebijakan ini memastikan bahwa prioritas utama KIP Kuliah diberikan kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.







