MEDIAAKSI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok di Indonesia pada Jumat (3/10/2025). Tindakan tegas ini diambil menyusul kegagalan platform tersebut untuk menyerahkan data lengkap terkait penyelidikan dugaan monetisasi aktivitas judi online selama siaran langsung (live streaming).
Menanggapi keputusan pemerintah, pihak TikTok menyatakan akan menghormati regulasi yang berlaku dan siap bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui juru bicaranya, perusahaan menegaskan komitmennya untuk berdialog secara konstruktif dengan Komdigi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok kepada media, Jumat (3/10/2025).
Perusahaan juga meyakinkan bahwa selama proses ini berlangsung, perlindungan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama. TikTok berjanji untuk terus menjaga platformnya sebagai ruang yang aman dan bertanggung jawab bagi komunitasnya di Indonesia. Hingga saat ini, layanan aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal oleh seluruh pengguna di tanah air.
“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.
Kronologi Sanksi Tegas Komdigi
Langkah pembekuan ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Komdigi menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan puncak dari serangkaian proses pengawasan yang tidak dipatuhi oleh TikTok. Pemicunya adalah penyelidikan dugaan adanya monetisasi dari akun-akun yang terindikasi mempromosikan judi online saat melakukan siaran langsung pada periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta data krusial kepada TikTok, meliputi traffic, detail aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diberikan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alexander di kantor Komdigi.
Komdigi telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk penyerahan data lengkap. Namun, TikTok menolak memberikan data yang diminta dengan alasan terbentur kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Penolakan ini dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.