JAKARTA, Media Aksi – Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan bahwa 18.232 penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta, termasuk perusahaan besar seperti Google, Meta, TikTok, dan X, wajib menandatangani pakta integritas untuk memerangi perjudian online.
“BUMN swasta harus segera mematuhi pakta integritas. Jika tidak, pendaftarannya akan dicabut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020, BUMN atau perusahaan digital wajib mengamankan informasi elektronik di platformnya. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses.
Daftar BUMN tersebut mencakup 17.362 entitas lokal dan 870 entitas asing. BUMN lokal utama adalah Gojek, Tokopedia, Ovo, Traveloka, Bukalapak, PLN, dan Indihome, sedangkan BUMN global meliputi Google, Facebook, WhatsApp, TikTok, Linktree, dan Spotify.
Pemerintah, melalui Satuan Tugas Perjudian Daring, sedang meningkatkan upaya melawan perjudian daring, dengan tindakan terkini membekukan 32 situs perjudian dan mengaudit 21 penyedia layanan pembayaran.
Badan Intelijen Keuangan (PPATK) memperkirakan perjudian daring merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 327 triliun pada 2023, dengan kerugian pada 2024 sudah melampaui Rp 100 triliun. Dari 2,37 juta penjudi daring, sekitar 2,1 juta di antaranya adalah pemuda dan individu usia produktif. Kementerian Komunikasi telah menghapus sekitar 2,95 juta konten terkait perjudian sejak Juli 2023.