Warga Indonesia Kini Bisa Bebas dari Kewajiban Lapor SPT Pajak

JAKARTA, Media Aksi – Kabar gembira bagi seluruh warga negara Indonesia! Mulai tahun ini, Anda mungkin tidak perlu lagi repot-repot melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem baru ini, data pajak akan diintegrasikan secara otomatis melalui berbagai sumber, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengisi dan mengirim SPT setiap tahun.

Direktur Jenderal Pajak, melalui website resminya  menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak.  “Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” seperti dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Penyampaian SPT sendiri akan berubah seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan ketika sistem core tax mulai digunakan pada pertengahan 2024.

Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.

Setidaknya ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

 

Pos terkait