MEDIAAKSI.COM – Transformasi digital telah membawa perubahan dalam praktik akuntansi dan perpajakan di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan Coretax DJP sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data perpajakan dalam satu sistem. Penerapan Coretax menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas perpajakan.
Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga terhadap profesi akuntan. Akuntan yang terlibat dalam kegiatan perpajakan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan sistem digital, memahami perubahan prosedur, serta memiliki kemampuan dalam mengolah dan menganalisis data perpajakan. Dengan semakin meningkatnya otomatisasi, peran akuntan juga berpotensi bergeser dari pekerjaan administratif menuju pekerjaan yang lebih menekankan analisis dan pertimbangan profesional.
Saptono et al. (2026) menunjukkan bahwa penggunaan Coretax dapat membantu menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan niat kepatuhan perpajakan. Namun, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya risiko ketergantungan terhadap sistem apabila penggunaan otomatisasi tidak diimbangi dengan kewaspadaan profesional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan teknologi perlu berjalan bersama dengan professional judgment agar akuntan tidak hanya menerima hasil sistem, tetapi mampu menilai apakah informasi yang dihasilkan telah sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Implementasi Coretax menyebabkan kompetensi akuntan tidak lagi hanya berfokus pada kemampuan akuntansi dan perpajakan secara konvensional. Akuntan perlu memiliki kompetensi digital untuk mengoperasikan sistem, kompetensi analitis untuk memeriksa data, serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Kemampuan tersebut diperlukan karena sistem digital tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan oleh pengguna. Kesalahan input atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses administrasi dan pelaporan perpajakan.
Dari sisi efisiensi, Coretax memberikan kemudahan melalui integrasi berbagai proses perpajakan. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan melalui beberapa sistem dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga dapat mengurangi pekerjaan yang bersifat berulang. Hal ini memberikan kesempatan bagi akuntan untuk lebih berfokus pada analisis data, identifikasi risiko perpajakan, dan pemberian rekomendasi kepada perusahaan atau klien. Dengan demikian, teknologi tidak menghilangkan peran akuntan, tetapi dapat mengubah karakter pekerjaan akuntan menjadi lebih analitis.
Meskipun demikian, otomatisasi juga menimbulkan tantangan terhadap professional judgment. Akuntan tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap data dan keluaran sistem karena tidak seluruh permasalahan perpajakan dapat diselesaikan secara otomatis. Dalam kondisi tertentu, akuntan perlu memahami substansi transaksi, menginterpretasikan ketentuan perpajakan, serta menentukan perlakuan yang sesuai berdasarkan pertimbangan profesional. Saptono et al. (2026) menekankan bahwa penggunaan Coretax yang terlalu bergantung pada otomatisasi dapat menurunkan kewaspadaan profesional dan mendorong pengguna menerima informasi sistem tanpa pemeriksaan yang cukup.
Oleh karena itu, implementasi Coretax perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi akuntan. Akuntan pada era digital tidak cukup hanya memahami cara mengoperasikan sistem, tetapi juga harus mampu mengevaluasi informasi yang dihasilkan, menjaga keamanan data, memahami risiko perpajakan, serta mempertahankan objektivitas dan kehati-hatian profesional. Kombinasi antara kemampuan teknologi dan professional judgment menjadi penting agar digitalisasi dapat meningkatkan kualitas pekerjaan akuntan tanpa mengurangi tanggung jawab profesionalnya.
Transformasi digital melalui Coretax membawa perubahan terhadap kompetensi dan peran akuntan dalam bidang perpajakan. Coretax dapat meningkatkan efisiensi dan integrasi administrasi perpajakan, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan kemampuan manusia dalam melakukan pemeriksaan, analisis, dan pengambilan keputusan. Akuntan perlu meningkatkan kompetensi digital sekaligus mempertahankan professional judgment agar tidak terlalu bergantung pada otomatisasi. Dengan demikian, Coretax sebaiknya dipandang sebagai alat yang mendukung pekerjaan akuntan, bukan sebagai pengganti pertimbangan profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Saptono, P. B., Mahmud, G., Khozen, I., Saragih, A. H., Sari, W. K., Hendrawan, A., & Setyowati, M. S. (2026). Tax professionals’ perceptions, compliance costs, and compliance intentions under Indonesia’s Core Tax Administration System. Informatics, 13(4), 52. https://doi.org/10.3390/informatics13040052
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak
Rizki, I. D., & Zarkasy, M. (2026). Coretax system effectiveness and tax practitioners’ perceptions: An empirical study of perceived tax compliance in Indonesia. Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 4(2), 660–678. https://doi.org/10.66053/ijota.v4i2.960
Hidayat, K., Zayyan, A. R., & Ferdhianzah, H. J. (2026). Beyond digitalization: Understanding taxpayer adaptation, compliance costs, and voluntary compliance in Indonesia’s Coretax reform. International Journal of Current Science Research and Review, 9(8), 4590–4603. https://doi.org/10.47191/ijcsrr/V9-i8-34
-
Nurfitria Ningsih, Jurusan Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam SEBI Depok.






