Perpres AI Akan Terbit Awal 2026 Dukung Inovasi Teknologi

Ilustrasi kecerdasan buatan

MEDIAAKSI.COM–  Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dengan merancang dua regulasi utama: Peta Jalan AI dan Etika AI. Regulasi ini akan diformalkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan terbit pada awal 2026.

Langkah strategis ini diambil menyusul semakin meluasnya implementasi AI di berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital, yang membutuhkan kerangka kerja jelas untuk pemanfaatan yang aman dan terarah.

Para pakar teknologi informasi menyambut baik inisiatif pemerintah ini, menekankan bahwa regulasi AI bukan bertujuan untuk membatasi inovasi, melainkan sebagai panduan agar pemanfaatan teknologi ini memiliki arah yang jelas, kepastian hukum, dan perlindungan yang memadai bagi masyarakat. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan, seperti bias algoritma, penyebaran disinformasi, pelanggaran data pribadi, serta kesenjangan akses teknologi.

Bacaan Lainnya

Pentingnya payung hukum ini semakin relevan mengingat AI telah merambah sektor-sektor strategis yang berdampak langsung pada hak-hak warga negara dan stabilitas sosial. Tanpa kerangka yang terstandarisasi, risiko negatif yang muncul dapat memberatkan masyarakat, sementara para inovator sendiri beroperasi tanpa kepastian hukum yang memadai.

Oleh karena itu, Perpres AI dipandang sebagai instrumen krusial untuk menciptakan koordinasi nasional yang efektif, memastikan kebijakan antar-kementerian dan lembaga berjalan selaras. Lebih dari sekadar aturan teknis, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kedaulatan digital Indonesia serta selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan nilai-nilai sosial budaya bangsa.

Regulasi AI  Kunci Kedaulatan Digital

Menurut Ismail Fahmi, Ph.D., pendiri Drone Emprit, regulasi AI berperan sebagai instrumen kedaulatan digital yang penting. “Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa tanpa kerangka regulasi bersama, masyarakat akan menanggung risiko bias algoritma, disinformasi, penyalahgunaan data, dan ketimpangan akses. “Pada saat yang sama, pelaku inovasi justru bergerak tanpa kepastian hukum,” tambahnya.

Ia menyimpulkan bahwa Perpres AI sangat dibutuhkan sebagai payung koordinasi nasional agar kebijakan antar-kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri, serta untuk memastikan regulasi AI selaras dengan perlindungan data pribadi serta nilai sosial dan budaya Indonesia.

 

Pos terkait