Pahami Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Pajak dan Sanksi Pidana

Gambar Gravatar
spt pajak
Ilustrasi

MEDIAAKSI.COM –  Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik yang pajaknya dipotong otomatis dari gaji maupun melalui pembelian barang dan jasa. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan periode 2025 hingga 30 April 2026. Kelonggaran ini mencakup penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran kekurangan pajak.

Peraturan dan Sanksi Terkait Pelaporan SPT

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap pada 31 Maret 2026, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026. Hal yang sama berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Namun, jika penyampaian SPT dan pembayaran PPh melewati tenggat waktu tersebut, termasuk pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran, diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.

Sanksi administratif ini meliputi denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih lanjut, wajib pajak yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi administrasi terkait pelaporan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT serta/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” demikian kutipan dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

 

Pos terkait