JAKARTA, Media Aksi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan untuk meningkatkan akses ke kredit atau pembiayaan untuk perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan sedang dipersiapkan untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan pertumbuhan di tahun -tahun mendatang.
“Rancangan peraturan ini akan berlaku untuk bank dan lembaga non-bank dan diharapkan untuk memudahkan pembiayaan akses untuk UMKM, memungkinkan mereka untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dia mencatat bahwa rancangan peraturan akan memudahkan akses untuk UMKM di semua tahap pembiayaan dari bank dan lembaga non-bank.
Peraturan ini akan memastikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan UMKM dengan menerapkan kebijakan khusus, mempersiapkan skema pembiayaan yang disesuaikan berdasarkan karakteristik bisnis MSM, dan merampingkan proses pembiayaan.
Selain itu, bank dan lembaga non-bank dapat berkolaborasi untuk memudahkan pembiayaan akses untuk MSM.
Berdasarkan studi oleh Ernst dan Young (EY), kebutuhan pembiayaan untuk MSM pada tahun 2026 akan mencapai Rp4.300 triliun (sekitar US $ 265,91 miliar). Namun, hanya Rp1.900 triliun yang saat ini ditampung.
UMKM memainkan peran penting dalam mendorong ekonomi Indonesia. Menurut Kementerian Koordinasi untuk Urusan Ekonomi, UMKM berkontribusi 61 persen untuk PDB (RP9.580 triliun) dan 97 persen untuk penyerapan pekerjaan pada tahun 2023.
OJK melaporkan pertumbuhan positif dalam kinerja intermediasi perbankan, didukung oleh profil risiko yang dikelola dengan baik.
Pada bulan November 2024, kredit tumbuh 10,79 persen tahun-ke-tahun menjadi Rp7.717 triliun. (Antara)