MEDIAAKSI.COM – Sejumlah kelompok mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia serentak merencanakan aksi unjuk rasa pada Selasa (20/10/2026) untuk menuntut pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan momentum peringatan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gerakan ini tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga meluas hingga ke Yogyakarta dan Bandung dengan melibatkan elemen mahasiswa serta koalisi masyarakat sipil. Para demonstran membawa sejumlah tuntutan krusial, di antaranya perbaikan kebijakan ekonomi, penghentian pembatasan kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, serta akses pendidikan dan kesehatan yang lebih terjangkau.
Di Jakarta, konsentrasi massa dilaporkan terbagi di beberapa titik strategis, seperti sekitar Tugu Tani, Jalan Raya Kebon Sirih, hingga Tugu Proklamasi. Sementara itu, di Yogyakarta, berbagai aliansi mahasiswa dari sejumlah universitas berencana melakukan aksi long march menuju titik nol kilometer di Jalan Malioboro.
Ketua BEM UI, Yatalathof Imawan, menyatakan bahwa langkah turun ke jalan ini diambil sebagai bentuk respons atas kondisi negara saat ini. “Kita bergerak karena sudah tidak ada harapan,” ujar Athof pada Selasa (20/10/2026).
Respons Pemerintah Terhadap Tuntutan
Menanggapi rencana aksi tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memberikan penjelasan terkait berbagai poin yang dipersoalkan demonstran. Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait desakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
“Pemerintah mengkaji terus baik buruknya menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional. Selama pemerintah masih mampu menyelesaikan sendiri pemerintah belum berharap keterlibatan negara lain,” ungkap Syahganda.
Lebih lanjut, pihak pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar modal, menjamin penegakan hukum yang objektif terhadap tindak pidana korupsi, serta tetap mendukung kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. Pihak istana menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar setiap pelanggaran hukum di jajaran pemerintah diproses secara transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).






