Melalui Pendampingan NIB, Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri Kelurahan Pesisir Perkuat Legalitas UMKM

MEDIAAKSI.COM – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) FISIP Berdampak untuk Negeri (FBN) Kelurahan Pesisir Universitas Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Legalitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diselenggarakan pada Senin (29/6/2026) di Aula Kantor Camat Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga kelompok Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri yang ditempatkan di Kelurahan Pesisir, Kelurahan Tanjung Rhu, dan Kelurahan Rintis.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Raga Irafandi sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Kegiatan diikuti oleh empat pelaku UMKM, termasuk dua pelaku UMKM dari Kelurahan Pesisir. Selama sosialisasi berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari persyaratan pembuatan NIB, tahapan pendaftaran melalui sistem OSS, hingga manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki legalitas usaha.

Dalam pemaparannya, Raga Irafandi menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh berbagai fasilitas, seperti akses pembiayaan, program pembinaan pemerintah, pelatihan usaha, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

“NIB bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi menjadi identitas resmi yang memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan, peluang permodalan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usahanya. Karena itu, saya berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mulai mengurus legalitas usahanya,” ujar Raga Irafandi.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada kesempatan tersebut, peserta berkonsultasi mengenai jenis usaha, dokumen yang perlu disiapkan, hingga kendala yang selama ini menjadi alasan belum mengurus legalitas usaha. Diskusi berlangsung interaktif sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS.

Usai sesi diskusi, narasumber bersama anggota Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri mendampingi peserta dalam proses pembuatan NIB secara langsung. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian data usaha, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga proses pengajuan melalui sistem OSS. Bagi peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan, proses pendaftaran dapat langsung diselesaikan pada hari itu.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, anggota Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri Kelurahan Pesisir melanjutkan pendampingan kepada pelaku UMKM yang belum dapat mengikuti sosialisasi di Kantor Camat Lima Puluh. Pendampingan dilakukan dengan mengunjungi rumah maupun tempat usaha pelaku UMKM untuk membantu proses pendaftaran NIB secara langsung. Melalui cara ini, pelaku UMKM tetap dapat memperoleh layanan pendampingan tanpa harus datang ke lokasi kegiatan.

Pendampingan dilakukan kepada empat pelaku UMKM di Kelurahan Pesisir. Anggota kelompok membantu proses pendaftaran mulai dari pemeriksaan dokumen, pengisian data usaha, penyesuaian kode KBLI, hingga proses pengajuan melalui sistem OSS. Selama pendampingan, pelaku UMKM juga diberikan penjelasan mengenai manfaat kepemilikan NIB sebagai identitas resmi usaha yang dapat digunakan untuk mendukung pengembangan usahanya. Kegiatan pendampingan lanjutan kepada UMKM yang tidak dapat hadir dalam sosialisasi juga menjadi bagian dari pelaksanaan program kerja kelompok.

Melalui rangkaian sosialisasi dan pendampingan tersebut, enam pelaku UMKM di Kelurahan Pesisir berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Enam NIB yang berhasil diterbitkan berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari warung harian, toko kelontong, usaha tenun songket, katering, laundry, hingga rumah makan. Terbitnya NIB menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk memiliki legalitas usaha yang diakui secara resmi. Hal ini sejalan dengan tujuan program pendampingan, yaitu membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha melalui sistem OSS.

Bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga membuka peluang untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pelatihan dan program pemberdayaan dari pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan. Dengan adanya legalitas usaha, pelaku UMKM diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di tengah perkembangan dunia usaha.

Program ini menjadi salah satu bentuk pengabdian yang dilakukan oleh Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri Kelurahan Pesisir Universitas Riau dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, narasumber, dan pelaku UMKM, kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga menghadirkan solusi nyata melalui pendampingan hingga proses penerbitan NIB.

Ketua Kelompok Kukerta FBN Kelurahan Pesisir, Salwa Nadhira Syifa, berharap pendampingan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih terarah dan membuka peluang memperoleh berbagai program pembinaan maupun pengembangan usaha di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Kelompok Kukerta FISIP Berdampak untuk Negeri Kelurahan Pesisir berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan semakin banyak usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha, diharapkan UMKM di Kelurahan Pesisir dapat berkembang lebih baik, memperluas peluang usaha, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

  • Ayden Tasliyah, Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau

Pos terkait