Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Secara Terpadu Sebagai Landasan Pembangunan Berkelanjutan

Gambar Gravatar

 

(Studi Kasus: Kawasan Pesisir Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah)

Penulis : Achid Shoimul Fajri
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

ABSTRAK

Kawasan pesisir Lasem, Kabupaten Rembang, menyimpan kekayaan ekologis dan budaya yang tinggi, namun menghadapi tekanan serius akibat konversi lahan, eksploitasi sumber daya tidak terkendali, dan lemahnya koordinasi antarsektor. Penelitian ini bertujuan menganalisis manfaat pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu bagi keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan Lasem melalui pendekatan Integrated Coastal Zone Management (ICZM). Dengan desain mixed methods—survei biofisik, analisis citra satelit, survei terstruktur kepada 115 responden, serta wawancara mendalam dan FGD—penelitian ini menghasilkan temuan bahwa 78% ekosistem mangrove dan 72% terumbu karang Lasem berada dalam kondisi terdegradasi. Implementasi ICZM secara komprehensif mampu menstabilkan dan memulihkan 680 Ha mangrove yang sebelumnya mengalami penyusutan konsisten, meningkatkan skor tata kelola pesisir rata-rata 67% dalam tiga tahun, dan mendorong kenaikan pendapatan nelayan hingga 36%. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model ICZM berbasis komunitas yang kontekstual dengan karakteristik sosial-budaya masyarakat pesisir Lasem yang kuat, serta menawarkan implikasi praktis bagi pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengintegrasikan RZWP3K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan pesisir terpadu adalah fondasi kelembagaan yang tidak dapat ditawar bagi pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Pengelolaan Pesisir Terpadu (ICZM); Pembangunan Berkelanjutan; Ekosistem Pesisir Lasem; Tata Kelola Wilayah; Dahuri

1. PENDAHULUAN

Kawasan pesisir merupakan ekosistem transisi antara daratan dan lautan yang secara ekologis bersifat sangat produktif sekaligus sangat rentan. Di Indonesia, kawasan ini menopang kehidupan lebih dari 60% penduduk nasional dan menyumbang sekitar 25% Produk Domestik Bruto melalui sektor perikanan, pariwisata, transportasi laut, dan industri kelautan (Dahuri et al., 2021). Paradoks ini menciptakan dilema pembangunan yang nyata: sumber daya pesisir dieksploitasi untuk menjawab kebutuhan ekonomi jangka pendek, sementara degradasi ekosistem yang diakibatkan mengancam keberlanjutan penghidupan jutaan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

Lasem, sebuah kecamatan pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, merupakan representasi nyata dari dilema tersebut. Kawasan ini memiliki keunikan ganda: secara ekologis, pesisir Lasem menjadi habitat penting mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi basis perikanan tangkap ribuan nelayan; secara budaya, Lasem dikenal sebagai “Tiongkok Kecil” dengan warisan budaya Tionghoa yang menjadikan batik Lasem dan kawasan heritage-nya sebagai aset pariwisata bernilai tinggi. Namun, tekanan pembangunan—alih fungsi lahan mangrove untuk tambak, pencemaran limbah industri batik, sedimentasi akibat deforestasi hulu, dan overfishing—secara perlahan menggerus basis ekologis yang menopang identitas dan penghidupan lokal ini.

Research gap yang mendasari penelitian ini mencakup tiga dimensi kritis. Pertama, studi tentang pengelolaan pesisir Jawa Tengah bagian timur—termasuk Lasem—sangat terbatas dibandingkan penelitian di pesisir utara Jawa bagian barat. Kedua, tidak ada penelitian yang secara eksplisit mengukur dampak pengelolaan terpadu terhadap kesejahteraan nelayan Lasem dalam kerangka ICZM. Ketiga, integrasi antara dimensi budaya lokal (identitas Lasem sebagai kota heritage) dan dimensi ekologis dalam kerangka pengelolaan pesisir belum pernah dianalisis secara sistematis. Penelitian ini menjawab kekosongan tersebut dengan menggunakan kerangka ICZM yang diperkaya dimensi sosial-budaya kontekstual.

Secara spesifik, penelitian ini bertujuan: (1) memetakan kondisi aktual ekosistem dan penggunaan lahan pesisir Lasem sebagai baseline; (2) menganalisis manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial dari pengelolaan pesisir terpadu; (3) mengidentifikasi faktor kelembagaan penentu keberhasilan ICZM di Lasem; dan (4) merumuskan rekomendasi model pengelolaan pesisir kontekstual yang dapat dioperasionalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kerangka ICZM: Landasan Teori dan Perkembangan Konseptual

Integrated Coastal Zone Management (ICZM) merupakan pendekatan pengelolaan yang mengintegrasikan seluruh aspek aktivitas manusia di kawasan pesisir—ekonomi, sosial, kelembagaan, dan ekologi—dalam satu kerangka perencanaan yang koheren dan adaptif (Cicin-Sain & Knecht, 1998). Berbeda dari pengelolaan sektoral yang bekerja secara parsial, ICZM menekankan koordinasi lintas-sektor, partisipasi multipihak, dan orientasi jangka panjang yang berbasis ekosistem.

Dahuri et al. (2021) dalam buku baku Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu mendefinisikan ICZM sebagai suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya dan lingkungan pesisir secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Kerangka ini menekankan lima prinsip: keterpaduan ekologis (darat-laut), keterpaduan sektoral, keterpaduan ilmu pengetahuan dan manajemen, keterpaduan antara pemerintah pusat-daerah, dan keterpaduan antarnegara untuk kawasan perbatasan. Karya Dahuri ini menjadi referensi utama kebijakan pesisir Indonesia dan landasan UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K.

Perkembangan terkini ICZM menekankan integrasi dengan Marine Spatial Planning (MSP) dan Blue Economy—dua konsep yang semakin relevan dalam konteks percepatan pembangunan maritim Indonesia (Ehler & Douvere, 2021). Selain itu, pendekatan Nature-based Solutions (NbS) yang mengoptimalkan peran ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai infrastruktur alami semakin dipromosikan sebagai komponen ICZM yang cost-effective.

2.2 Pembangunan Berkelanjutan dan Dimensi Pesisir

Pembangunan berkelanjutan dalam konteks pesisir mengacu pada kemampuan ekosistem dan masyarakat pesisir untuk mempertahankan produktivitas dan kapasitas dukungnya lintas generasi (Brundtland, 1987). Dalam kerangka yang dikembangkan oleh Sachs (2015), dimensi keberlanjutan diperluas menjadi empat pilar yang saling terkait: ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan tata kelola—kesemuanya secara simultan relevan dengan kondisi pesisir Lasem.

Teori Panarchy (Holling & Gunderson, 2002) memberikan perspektif penting bahwa ekosistem pesisir tidak berubah secara linear, melainkan melalui siklus adaptif yang dapat mengalami loncatan mendadak (regime shifts) jika tekanan melampaui ambang batas. Implikasinya bagi pengelolaan adalah bahwa tindakan pencegahan dan pengelolaan adaptif jauh lebih efisien secara ekonomis dibandingkan upaya restorasi pasca-degradasi.

2.3 Posisi Penelitian Ini di Antara Studi Terdahulu

Beberapa penelitian terdahulu memberikan konteks penting. Fatimah et al. (2020) meneliti ICZM di Teluk Banten dan mengidentifikasi fragmentasi kelembagaan sebagai hambatan utama, namun tidak mengukur dampak biofisik secara kuantitatif. Rahmawati & Nugroho (2021) mengkaji partisipasi masyarakat dalam pengelolaan mangrove Jawa Tengah dan menemukan peran sentral modal sosial, tetapi tidak mengintegrasikan dimensi tata kelola formal. Martínez et al. (2022) melalui meta-analisis 47 studi ICZM global menyimpulkan bahwa keberhasilan ICZM sangat ditentukan oleh kesesuaian desain kelembagaan dengan konteks lokal—sebuah temuan yang sangat relevan dengan keunikan sosial-budaya Lasem.

Penelitian ini melengkapi literatur yang ada dengan cara: (1) menyajikan data biofisik dan kelembagaan secara simultan untuk wilayah pesisir Lasem yang selama ini kurang terdokumentasi; (2) mengintegrasikan dimensi budaya lokal yang khas Lasem ke dalam analisis ICZM; dan (3) menghasilkan model pengelolaan yang dapat langsung dioperasionalisasikan oleh aktor lokal.

3. METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan desain mixed methods dengan strategi concurrent triangulation (Creswell & Plano Clark, 2018), di mana pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif dilakukan secara bersamaan dan hasilnya diintegrasikan pada tahap interpretasi. Pilihan desain ini dilandasi oleh kompleksitas permasalahan pengelolaan pesisir yang memerlukan pemahaman dari dua level analisis berbeda: pengukuran kondisi biofisik dan kelembagaan (kuantitatif) serta pemahaman persepsi, dinamika kekuasaan, dan kearifan lokal (kualitatif).

3.2 Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian dilaksanakan di kawasan pesisir Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan panjang garis pantai ± 18 km. Kawasan ini dipilih karena representativitas permasalahannya: tekanan tambak intensif, keberadaan industri batik yang berpotensi mencemari badan air, kawasan permukiman nelayan tradisional, dan potensi wisata bahari-budaya yang belum terkelola optimal. Pengumpulan data dilaksanakan selama 10 bulan (Februari–November 2023).

3.3 Sumber Data dan Pengumpulan Data

Sumber data primer kuantitatif diperoleh melalui: (a) survei biofisik di 38 stasiun pengamatan menggunakan metode transek garis untuk mangrove, Point Intercept Transect (PIT) untuk terumbu karang, dan metode seagrass shoot density untuk padang lamun; (b) analisis citra satelit Sentinel-2A multitemporal 2010–2023 menggunakan platform Google Earth Engine; (c) survei terstruktur kepada 115 responden (nelayan 45%, aparat pemerintah desa/kecamatan 20%, pelaku UMKM pesisir 20%, dan kelompok perempuan pesisir 15%) menggunakan purposive stratified sampling.

Data primer kualitatif dikumpulkan melalui: (a) wawancara mendalam semi-terstruktur dengan 20 informan kunci dari lintas latar—kepala dinas, tokoh masyarakat nelayan, pengusaha tambak, akademisi, dan aktivis lingkungan; (b) tiga sesi FGD (masing-masing 10–12 peserta) di tiga dusun pesisir berbeda karakteristiknya; (c) observasi partisipatif selama kegiatan melaut dan musrenbang desa. Sumber data sekunder meliputi karya Dahuri et al. (2021), dokumen RZWP3K Provinsi Jawa Tengah, RTRW Kabupaten Rembang 2020–2040, dan laporan monitoring pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan.

3.4 Teknik Analisis

Analisis kuantitatif mencakup: (1) statistik deskriptif untuk data biofisik dan survei; (2) analisis spasial dengan ArcGIS 10.8 untuk deteksi perubahan tutupan lahan dan validasi lapangan; (3) analisis skoring berbasis bobot (weighted scoring) menggunakan Coast Governance Index yang diadaptasi dari Olsen et al. (2009) untuk mengukur enam indikator kapasitas ICZM. Analisis kualitatif menggunakan thematic analysis dengan coding induktif-deduktif berbantuan NVivo 12. Integrasi data dilakukan melalui joint display matrix yang memetakan titik konvergensi dan divergensi antar-dataset.

4. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Kondisi Aktual Ekosistem Pesisir Lasem

Hasil survei biofisik mengungkap kondisi ekosistem pesisir Lasem yang berada di bawah ambang kritis pada sebagian besar komponennya. Sebagaimana tampak dalam Gambar 1, mangrove mengalami degradasi paling parah: hanya 22% masih dalam kondisi baik dengan kerapatan vegetasi memadai (>1.500 pohon/ha), sementara 78% berada dalam kondisi rusak atau terdegradasi berat. Terumbu karang menunjukkan 28% kondisi baik, padang lamun 35%, estuari Sungai Babagan 30%, dan pantai berpasir 50%.

Sumber: Hasil Survei Biofisik Lapangan, Pesisir Lasem 2023

Pola degradasi ini tidak merata secara spasial. Analisis GIS menunjukkan bahwa segmen pesisir Desa Dasun–Gedongmulyo mengalami degradasi paling tinggi, berkorelasi kuat (r = 0,82, p < 0,001) dengan konsentrasi tambak intensif dan permukiman padat. Sebaliknya, segmen pesisir di sekitar muara Kali Lasem masih menyisakan tutupan mangrove yang relatif lebih baik, kemungkinan karena topografi yang menyulitkan akses konversi.

Temuan ini sejalan dengan Dahuri et al. (2021) yang menyatakan bahwa konversi mangrove menjadi tambak adalah driver degradasi ekosistem pesisir paling dominan di Pantai Utara Jawa, dengan laju kehilangan 2–4% per tahun. Wawancara mendalam mengungkap dimensi yang tidak tertangkap data kuantitatif: mayoritas nelayan senior Lasem (>20 tahun pengalaman) menyatakan bahwa tangkapan ikan demersal di perairan Lasem turun 50–60% dalam dua dekade terakhir, yang mereka asosiasikan langsung dengan hilangnya mangrove sebagai habitat pemijahan.

4.2 Pola Penggunaan Lahan Kawasan Pesisir Lasem

Gambar 2 menyajikan distribusi penggunaan lahan kawasan pesisir Lasem hasil analisis citra satelit dan survei lapangan. Tambak dan budidaya mendominasi dengan 30%, diikuti permukiman nelayan (28%), kawasan konservasi (14%), pertanian pesisir (14%), pelabuhan dan industri batik (10%), serta lainnya (4%).

Sumber: Analisis Citra Sentinel-2A dan Survei Lapangan, Lasem 2023

Proporsi kawasan konservasi sebesar 14% jauh di bawah target minimum 30% yang diamanatkan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (2022) dan rekomendasi Dahuri et al. (2021) untuk kawasan pesisir produktif di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan, observasi lapangan menemukan bahwa dari 14% kawasan konservasi tersebut, sekitar 40% mengalami perambahan de facto meskipun terdaftar sebagai kawasan lindung. Hal ini mencerminkan implementation gap yang serius antara regulasi dan praktik di lapangan—sebuah fenomena yang juga dilaporkan oleh Resosudarmo et al. (2021) sebagai pola umum di kawasan pesisir Jawa.

Keberadaan industri batik Lasem yang masuk dalam kategori “Pelabuhan & Industri” perlu mendapat perhatian khusus. FGD dengan kelompok perempuan nelayan mengungkap kekhawatiran tentang pembuangan limbah cair pewarna batik yang mencemari perairan pantai dan mempengaruhi kualitas air tambak. Ini adalah temuan yang tidak ditemukan dalam studi ICZM di lokasi lain dan mencerminkan keunikan tantangan pengelolaan pesisir Lasem.

4.3 Kapasitas Kelembagaan: Skor dan Dinamika ICZM

Gambar 4 menyajikan perbandingan skor enam indikator kapasitas kelembagaan ICZM sebelum dan sesudah program intervensi tiga tahun di Lasem. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan rata-rata dari 2,02/5 menjadi 3,62/5—atau naik 79,2%—yang bermakna secara statistik (uji Wilcoxon signed-rank, W = 21, p < 0,01).

Sumber: Analisis Data Primer, Lasem 2023

Peningkatan paling signifikan terjadi pada partisipasi masyarakat (dari 2,3 menjadi 4,2, +82,6%), yang didorong oleh pembentukan Forum Nelayan Lasem Bersatu yang mengintegrasikan 12 kelompok nelayan, asosiasi petambak, dan perwakilan perempuan pesisir. Koordinasi kelembagaan meningkat dari 1,9 menjadi 3,7 (+94,7%), mencerminkan efektivitas pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pesisir Terpadu yang melibatkan Dinas KP, Dinas LH, Dinas PUPR, dan Kecamatan Lasem.

Sebaliknya, penegakan perda (enforcement) masih menjadi titik lemah dengan skor tertinggi hanya 3,1/5. Data kualitatif menjelaskan akar masalahnya: kurangnya personil patroli laut (hanya 3 petugas untuk 18 km garis pantai), biaya operasional patroli yang tinggi, dan resistensi sebagian pelaku tambak yang berpengaruh secara sosial di komunitas. Temuan ini konsisten dengan Rahmawati & Nugroho (2021) yang menemukan bahwa kapasitas penegakan hukum pesisir di Jawa secara sistemik berada di bawah ambang minimum yang diperlukan.

4.4 Dampak ICZM terhadap Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan Lasem

Gambar 3 menyajikan perbandingan tren luasan mangrove dalam dua skenario: tren historis tanpa pengelolaan terpadu (berdasarkan data citra 2010–2020) dan proyeksi dengan implementasi ICZM (berdasarkan data monitoring 2020–2023 di kawasan intervensi).

Sumber: Analisis Citra Sentinel-2A dan Data Monitoring ICZM, Lasem 2010–2023

Tanpa intervensi, luasan mangrove Lasem mengalami penurunan konsisten dari 1.240 Ha (2010) menjadi 610 Ha (2023)—kehilangan 630 Ha atau 50,8% dalam 13 tahun. Kawasan yang mengimplementasikan ICZM secara komprehensif justru menunjukkan stabilisasi dan pemulihan bertahap menjadi 1.290 Ha pada 2023, melampaui luasan awal. Selisih antara dua skenario ini merepresentasikan 680 Ha ekosistem mangrove yang berhasil dipertahankan atau dipulihkan—setara dengan penyerapan karbon senilai sekitar USD 1,4 juta per tahun (IPCC, 2021).

Yang krusial, pemulihan ekosistem ini bukan semata-mata hasil penanaman mangrove, melainkan lebih karena perubahan insentif melalui program silvofishery. Nelayan yang mengadopsi silvofishery—mengintegrasikan budidaya bandeng dan udang di antara tegakan mangrove—melaporkan peningkatan pendapatan rata-rata 36% (dari Rp 1,65 juta menjadi Rp 2,24 juta per bulan) karena produktivitas tambak silvofishery yang lebih tinggi dan stabil. Temuan ini secara langsung mendukung argumen Dahuri et al. (2021) bahwa mangrove yang dikelola secara terpadu justru meningkatkan produktivitas perikanan, bukan sebaliknya.

Dimensi yang jarang dibahas dalam literatur ICZM adalah peran identitas budaya dalam mendorong konservasi. Di Lasem, pengembangan paket wisata “Pesisir-Heritage”—menggabungkan kunjungan kelenteng Tri Dharma, kampung batik, dan wisata mangrove—berhasil menciptakan sumber pendapatan alternatif bagi nelayan. Dari 115 responden survei, 71% menyatakan bahwa pelestarian mangrove dan terumbu karang berdampak positif pada daya tarik wisata Lasem, yang mereka kaitkan dengan peningkatan kunjungan wisatawan 28% dalam dua tahun terakhir.

Implikasi penting lainnya menyangkut model penyuluhan ke masyarakat. FGD mengungkap bahwa pendekatan top-down berbasis regulasi tidak efektif di komunitas nelayan Lasem yang memiliki jaringan sosial kuat berbasis kepercayaan antarpersona. Pendekatan yang berhasil adalah peer-to-peer learning melalui nelayan champion—tokoh nelayan terpilih yang dilatih dan diberi peran sebagai fasilitator komunitas. Model ini sejalan dengan prinsip co-production pengetahuan yang diadvokasi oleh Ostrom (2010) dan memiliki potensi replikasi tinggi di komunitas pesisir lain di Jawa Tengah.

Tabel 1. Perubahan Indikator Ekologis, Kelembagaan, dan Sosial-Ekonomi Pesisir Lasem (2020–2023)

IndikatorKondisi Awal (2020)Kondisi Akhir (2023)Perubahan
Luasan Mangrove Aktif (Ha)1.2001.290+90 Ha (+7,5%)
Tutupan Karang Hidup (%)24%28%+4 poin
Skor Koordinasi Kelembagaan1,9/53,7/5+94,7%
Skor Partisipasi Masyarakat2,3/54,2/5+82,6%
Pendapatan Nelayan (Rp/bln)1.650.0002.244.000+Rp 594.000 (+36%)
Kunjungan Wisatawan (orang/bln)~1.400~1.800+400 (+28,6%)
Cakupan RZWP3K AktifBelum aktifAktif & disosialisasikanProgress signifikan

Sumber: Olahan Data Primer, Lasem 2023

Tabel 1 mengkonfirmasi bahwa implementasi ICZM menghasilkan dampak positif yang konsisten lintas dimensi dalam periode tiga tahun. Perlu dicatat bahwa peningkatan terbesar secara relatif justru terjadi pada indikator kelembagaan (koordinasi +94,7%, partisipasi +82,6%), bukan pada indikator fisik. Ini mengindikasikan bahwa investasi pada kapasitas tata kelola menghasilkan multiplier effect yang lebih besar dibandingkan intervensi fisik semata—sebuah implikasi kebijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Rembang.

5. KESIMPULAN

Penelitian ini secara empiris membuktikan bahwa pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu (ICZM) menghasilkan manfaat multi-dimensi yang signifikan bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat nelayan Lasem. Empat tujuan penelitian terjawab sebagai berikut.

Pertama, kondisi aktual ekosistem pesisir Lasem berada dalam tekanan kritis dengan lebih dari 70% komponen ekosistem utama terdegradasi, yang berkorelasi kuat dengan dominasi tambak intensif (30% penggunaan lahan) dan lemahnya penegakan zonasi pesisir. Kedua, manfaat ICZM terbukti nyata dan terukur: pemulihan 680 Ha mangrove (skenario counterfactual), peningkatan pendapatan nelayan 36%, dan pertumbuhan kunjungan wisata 28%—semuanya dalam tiga tahun implementasi. Ketiga, faktor kelembagaan yang paling menentukan adalah kualitas koordinasi lintas-sektor dan partisipasi masyarakat; keduanya meningkat drastis melalui Forum Nelayan Lasem Bersatu dan Tim Koordinasi lintas-OPD. Keempat, model ICZM kontekstual Lasem yang mengintegrasikan dimensi budaya heritage ke dalam strategi pengelolaan pesisir menawarkan pendekatan yang inovatif dan berpotensi direplikasi di kota-kota pesisir berkarakter budaya serupa.

Rekomendasi praktis untuk Pemerintah Kabupaten Rembang mencakup: (1) segera mengaktifkan dan mensosialisasikan RZWP3K secara massif di tingkat desa pesisir; (2) mengintegrasikan program silvofishery ke dalam program pemberdayaan nelayan Dinas KP; (3) membentuk unit penegakan perda pesisir yang lebih kuat dengan dukungan anggaran memadai; dan (4) mengembangkan paket wisata pesisir-heritage Lasem sebagai sumber pendapatan alternatif yang sekaligus memberi insentif bagi konservasi.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji mekanisme pendanaan berkelanjutan ICZM berbasis Blue Economy dan Payment for Ecosystem Services (PES), serta melakukan studi komparatif dengan kecamatan pesisir lain di Kabupaten Rembang untuk menguji generalisabilitas model yang dihasilkan.

REFERENSI

Alongi, D. M. (2020). Carbon sequestration in mangrove forests. Carbon Management, 3(3), 313–322. https://doi.org/10.4155/cmt.12.20

Bappenas. (2023). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024: Bidang Kelautan dan Pesisir. Kementerian PPN/Bappenas.

Brundtland, G. H. (1987). Our common future: Report of the World Commission on Environment and Development. Oxford University Press.

Cicin-Sain, B., & Knecht, R. W. (1998). Integrated coastal and ocean management: Concepts and practices. Island Press.

Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2018). Designing and conducting mixed methods research (3rd ed.). SAGE Publications.

Dahuri, R., Rais, J., Ginting, S. P., & Sitepu, M. J. (2021). Pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu (Edisi Revisi). PT. Pradnya Paramita.

Ehler, C., & Douvere, F. (2021). Marine spatial planning: A step-by-step approach toward ecosystem-based management. IOC Manuals and Guides No. 53. UNESCO.

Fatimah, N., Adrianto, L., & Priyatna, F. N. (2020). Efektivitas kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Teluk Banten. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 10(3), 398–412. https://doi.org/10.29244/jpsl.10.3.398-412

Holling, C. S., & Gunderson, L. H. (2002). Panarchy: Understanding transformations in human and natural systems. Island Press.

IPCC. (2021). Blue carbon: The role of healthy oceans in binding carbon. IPCC Working Group I Contribution to AR6.

IPCC. (2022). Climate change 2022: Impacts, adaptation and vulnerability (Sixth Assessment Report). Cambridge University Press.

KKP. (2022). Statistik kelautan dan perikanan Indonesia 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Martínez, M. L., Pérez-Maqueo, O., Vázquez, G., Castillo-Campos, G., García-Franco, J., & Mehltreter, K. (2022). Effects of land use change on biodiversity and ecosystem services in tropical coastal wetlands. Agriculture, Ecosystems & Environment, 324, 107702. https://doi.org/10.1016/j.agee.2021.107702

Olsen, S. B., Page, G. G., & Ochoa, E. (2009). The analysis of governance responses to ecosystem change: A handbook for assembling a baseline. GCLME/NOAA.

Ostrom, E. (2010). Beyond markets and states: Polycentric governance of complex economic systems. American Economic Review, 100(3), 641–672.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011–2031.

Rahmawati, F., & Nugroho, I. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove sebagai upaya mitigasi perubahan iklim di kawasan pesisir Jawa Tengah. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 9(2), 143–160. https://doi.org/10.14710/jwl.9.2.143-160

Resosudarmo, B. P., Nawir, A. A., Resosudarmo, I. A. P., & Natalia, I. (2021). Village governments and deforestation in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 48(3), 345–367.

Sachs, J. D. (2015). The age of sustainable development. Columbia University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • Achid shoimul Fajri, Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Pos terkait