36 WNI Korban Sindikat Penipuan Kamboja Pulang ke Tanah Air

Ilustrasi

MEDIAAKSI.COM  –  Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terjerat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Kepulangan perdana di tahun 2026 ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh untuk memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) sektor online scam.

Sebanyak 36 WNI/PMIB sektor online scam tersebut telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, pukul 20.10 WIB. Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran perwakilan dari Kemenkopolkam, KP2MI, Bareskrim Polri, dan otoritas bandara memastikan proses kedatangan berjalan aman dan terkoordinasi.

Pemulangan ini menjadi langkah awal dari gelombang kepulangan WNI yang masih terus berlangsung dari Kamboja. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari peluang kerja di luar negeri dan mematuhi hukum serta peraturan imigrasi negara tujuan.

Bacaan Lainnya

Proses pemulangan ini masih menghadapi tantangan yang besar, mengingat hingga 29 Januari 2026 pukul 18.30 waktu setempat, tercatat sebanyak 2.752 WNI telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan.

Skala Permasalahan dan Upaya Berkelanjutan

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian dari ribuan WNI yang melaporkan diri telah kembali ke Indonesia, jumlahnya masih tergolong kecil. “Dari 2.752 WNI yang melapor, sebagian sudah kembali ke Indonesia, namun jumlahnya masih relatif kecil,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi di Kamboja dan memperkuat koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses pemulangan WNI berjalan aman, cepat, dan terkoordinasi, sembari berupaya memutus mata rantai praktik penipuan daring lintas negara.

Pos terkait