JAKARTA, Media Aksi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan kepada industri media massa untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para jurnalis, mengingat peran vital pers dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin. “Kita berharap buat kawan-kawan tenaga kerja jurnalistik, kita berharap industri media untuk tidak melakukan PHK,” tegasnya seperti dilansir Antara, Senin (23/12/2024).
Immanuel menekankan posisi strategis pers sebagai pilar kelima demokrasi yang memiliki perlindungan undang-undang. Menurutnya, menjaga kesejahteraan jurnalis merupakan bagian integral dari upaya mempertahankan sistem demokrasi yang sehat.
Dalam upaya memberikan perlindungan konkret, Kemnaker membuka jalur komunikasi langsung bagi para jurnalis yang menghadapi ancaman atau telah mengalami PHK. “Jadi kawan-kawan jurnalistik, jika ada pemutusan hubungan kerja di kantornya, bisa coba komunikasi ke kita,” jelas Wamenaker.
Lebih lanjut, Immanuel menegaskan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada profesi jurnalistik, tidak hanya terbatas pada isu-isu ketenagakerjaan secara umum. “Kita harus berpihak, bukan soal buruh saja. Pekerjaan jurnalistik juga penting, harus dapat perhatian khusus juga,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah fenomena global yang menunjukkan tren peningkatan PHK akibat akselerasi digitalisasi di berbagai sektor industri. Menanggapi situasi ini, Wamenaker mengakui adanya perubahan tatanan global yang tak terhindarkan namun tetap mengharapkan yang terbaik. “Tatanan dunia yang baru pasti ada sesuatu yang baru juga. Walaupun ke depan, kita berharap tidak ada yang namanya badai PHK atau monster PHK,” katanya.
Data Kemnaker menunjukkan situasi ketenagakerjaan yang mengkhawatirkan, dengan tercatatnya 32.064 pekerja yang terkena PHK selama periode Januari hingga Juni 2024. Dampak dari gelombang PHK ini telah terasa pada sektor ritel, yang mengalami penurunan penjualan akibat melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah.
Situasi ini sejalan dengan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat peningkatan jumlah pengangguran dari 7,20 juta orang pada Februari 2024 menjadi 7,47 juta orang pada Agustus 2024. Meski demikian, angka ini masih menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana tercatat 7,99 juta penganggur pada Agustus 2023.
Imbauan Kemnaker kepada industri media ini mencerminkan kesadaran pemerintah akan pentingnya menjaga stabilitas sektor media di tengah transformasi digital. Sebagai pilar demokrasi, keberlangsungan industri media dan kesejahteraan para jurnalis menjadi komponen krusial dalam memastikan berjalannya fungsi pers yang sehat dan independen.
Langkah Kemnaker membuka jalur komunikasi langsung dengan jurnalis yang menghadapi masalah PHK menunjukkan komitmen konkret pemerintah dalam melindungi pekerja media. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di sektor media di tengah dinamika transformasi digital global.