MEDIAAKSI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan total pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai 8.389 orang pada periode Januari hingga Maret 2026. Tren PHK bulanan menunjukkan penurunan signifikan sepanjang kuartal pertama tahun 2026, menandakan potensi perbaikan kondisi pasar kerja menjelang pertengahan tahun.
Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi selama periode Januari hingga Maret 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 1.721 orang pekerja di Jawa Barat mengalami PHK, yang setara dengan 20,51 persen dari total nasional. Angka ini menempatkan Jawa Barat sebagai episentrum dampak PHK di Indonesia.
Setelah Jawa Barat, Kalimantan Selatan menyusul dengan 1.071 kasus PHK. Provinsi Kalimantan Timur melaporkan 915 kasus, sementara Banten mencatat 707 orang terkena PHK. Jawa Timur juga melaporkan jumlah yang cukup tinggi, yaitu 649 kasus.
Secara lebih rinci, DKI Jakarta mencatat 554 kasus PHK, dan Jawa Tengah melaporkan 558 kasus. Di wilayah Sumatera, tercatat 495 kasus PHK di Sumatera Selatan, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 168 kasus, dan Riau dengan 152 kasus.
Sebaliknya, beberapa provinsi melaporkan angka PHK yang relatif rendah. Gorontalo hanya mencatat dua kasus PHK. Maluku melaporkan lima kasus, sementara Papua Barat dan Maluku masing-masing mencatat enam kasus. Provinsi Bengkulu dan Papua juga berada di bawah angka 20 kasus PHK.
Laporan dari Kemnaker menekankan bahwa data PHK ini bersifat dinamis dan dapat mengalami pembaruan seiring dengan pelaporan terbaru. Perhitungan yang disajikan tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja yang terkena PHK memiliki batas waktu enam bulan setelah tanggal PHK untuk melaporkan status mereka dan mengajukan klaim program JKP, yang berarti total angka dalam periode tertentu berpotensi mengalami perubahan.







