MEDIAAKSI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rico Nugrah Putra, mantan karyawan PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing). Rico dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait penjualan objek jaminan perusahaan tanpa izin.
Putusan dengan nomor perkara 2293/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dibacakan pada Selasa (18/11/2025) lalu. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) menemukan keganjilan dalam pengelolaan aset debitur yang menunggak. Berdasarkan fakta persidangan, Rico yang menjabat sebagai Collection Officer, memiliki kewenangan untuk mengamankan objek jaminan fidusia akan tetapi tidak memiliki kewenangan setelah objek jaminan diamankan di Gudang PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing).
Pada periode Februari hingga Maret 2024, Rico melakukan penarikan tiga unit alat berat dari debitur PT Perkasa Konstruksindo yang mengalami tunggakan lebih dari 90 hari. Adapun aset yang diamankan meliputi; satu unit HAMM/Compactor, satu unit Komatsu Excavator, dan satu unit Sany SY75C Excavator.
Ketiga unit tersebut sedianya disimpan di gudang PT Bintang Alam Sentosa, Surabaya. Namun, tanpa seizin dan otorisasi dari PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), terdakwa justru mengeluarkan aset tersebut dan menjualnya kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia sekaligus pelapor dalam kasus ini, Brefly Wesly Siagian, S.H., menegaskan dengan jelas kronologi tersebut di persidangan dan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan demi menjaga kepercayaan Debitur. Brefly berterimakasih atas kerja luar biasa dari para penegak hukum dalam hal ini Jatanras Polrestabes Surabaya dan Kejaksaaan Negeri Tanjuk Perak yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta tindak pidana ini.
Sidang putusan ini menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya telah dibacakan pada 11 November 2025. Dengan vonis ini, Brefly selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat sistem pengawasan internal demi perlindungan aset perusahaan dan Debitur, jelasnya dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.







