Di Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial

MEDIAAKSI.COM –  Pemerintah Australia mengumumkan kebijakan revolusioner yang akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan sejumlah platform media sosial mulai 10 Desember 2025, sebuah langkah yang didukung ancaman sanksi denda masif hingga A$50 juta bagi perusahaan teknologi yang gagal mematuhinya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari potensi bahaya dan pengaruh negatif yang terkandung dalam ekosistem digital saat ini.

Kebijakan ini memperluas cakupan platform yang sebelumnya telah diumumkan, seperti Facebook, Instagram, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Snapchat, YouTube, dan Threads. Kini, daftar tersebut secara resmi menyertakan platform forum diskusi populer Reddit dan layanan siaran langsung Kick, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi berbagai bentuk interaksi sosial daring.

Perusahaan teknologi pemilik platform tersebut diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah yang dianggap “wajar” guna mencegah pembuatan akun baru oleh anak di bawah umur serta menonaktifkan akun yang sudah ada. Jika gagal, denda senilai A$50 juta (setara dengan Rp520 miliar) siap dijatuhkan. Pemerintah menegaskan bahwa daftar platform ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui seiring dengan pesatnya perkembangan lanskap digital.

Bacaan Lainnya

Namun, tidak semua platform digital masuk dalam larangan ini. Aplikasi komunikasi seperti Discord dan WhatsApp, serta platform gim edukatif seperti Lego Play dan Roblox, dikecualikan. Layanan yang berfokus pada pendidikan seperti Google Classroom dan YouTube Kids juga tidak termasuk dalam regulasi ini karena dinilai memiliki fungsi utama yang berbeda.

Perlindungan vs. Kekhawatiran Privasi

Langkah tegas ini didasari oleh kepedulian terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menjelaskan bahwa pembatasan ini memberikan ruang bagi anak-anak untuk bertumbuh kembang secara sehat sebelum terpapar oleh desain aplikasi yang berpotensi adiktif dan berbahaya.

“Menunda akses anak-anak ke akun media sosial memberi mereka waktu berharga untuk belajar dan tumbuh, bebas dari kekuatan tersembunyi fitur desain yang menipu seperti algoritma tidak transparan dan scroll tanpa akhir,” ujar Grant.

Di sisi lain, kebijakan ini memicu perdebatan sengit. Sejumlah kritikus menyuarakan kekhawatiran terkait metode verifikasi usia yang mungkin akan diterapkan, seperti penggunaan dokumen identitas resmi atau teknologi pengenalan wajah yang berisiko melanggar privasi data pengguna. Ada pula anggapan bahwa larangan ini dapat mendorong anak-anak beralih ke platform yang kurang terawasi atau memutus mereka dari komunitas sosial yang positif.

Menanggapi berbagai keraguan, Menteri Komunikasi Federal Anika Wells menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan perubahan nyata dalam melindungi anak-anak dari pengaruh digital yang manipulatif.

“Kami tidak mengejar kesempurnaan, kami mengejar perubahan yang berarti,” tegas Wells.

Sebagai kebijakan pertama di tingkat nasional, langkah Australia ini menjadi sorotan global dan berpotensi menjadi preseden bagi negara-negara lain dalam mengatur interaksi anak-anak di dunia maya.

Pos terkait