MEDIAAKSI.COM – Google dan Meta menghadapi ancaman sanksi serius akibat ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah berlaku penuh sejak 28 Maret 2026.
Peraturan tersebut, khususnya Pasal 38, mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran kewajiban perlindungan anak yang bisa berujung pada teguran tertulis, denda administratif, penangguhan sementara, bahkan pemutusan akses layanan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah melayangkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran implementasi PP Tunas.
Kedua raksasa teknologi ini diduga belum sepenuhnya mematuhi aturan yang bertujuan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ancaman Sanksi dan Dampak Sektoral
Meutya Hafid menyatakan bahwa pemantauan selama dua hari sejak PP Tunas diterapkan menunjukkan masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Senin (30/3/2026).
Ia melanjutkan, “Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.”
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan, menyoroti potensi dampak luas jika YouTube dan Meta diblokir di Indonesia.
“Bukan hanya tujuan pelindungan anak saja yang dicapai, tetapi bisa mengorbankan UMKM, bisa mengorbankan orang yang melakukan aktivitas pendidikan lewat Youtube dan sebagainya. Ini akan besar efek kalau sampai pemblokiran,” kata Firman seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (31/3).
Firman menjelaskan bahwa sebelum pemutusan akses, biasanya ada tahapan seperti pemanggilan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk dialog antara platform dan pemerintah guna mencari kebijakan yang lebih tepat.
Namun, eskalasi sanksi bisa terjadi jika platform tersebut menunjukkan ketidakpatuhan yang berkelanjutan.
Proses pemblokiran dinilai akan merugikan kedua belah pihak, baik platform maupun pengguna di Indonesia yang mencapai lebih dari 112 juta jiwa.
“Ini kalau pemblokiran sebetulnya dua belah pihak rugi. Tadi platform kehilangan pasar karena sumber pendapatan mereka dengan pengguna media sosial Indonesia yang mencapai 112 jutaan, itu mereka akan kehilangan pasar,” terang Firman.
“Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau para penggunanya juga akan kehilangan platform. Platform informasi, platform untuk berjualan, platform untuk ekspresi diri,” imbuhnya.
Firman berharap sanksi pemblokiran dapat dihindari karena ekosistem digital yang telah terbentuk akan terganggu. Ia mencontohkan sanksi denda yang diterapkan di Selandia Baru bagi platform pelanggar perlindungan anak, di mana platform tetap beroperasi namun reputasinya internasionalnya bisa tercoreng.







