UU Sisdiknas Digugat ke MK, Desak Lingkungan Hidup Jadi Mata Pelajaran Wajib

Ilustrasi

MEDIAAKSI.COM –  Seorang pengajar mengajukan uji materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. Permohonan ini didasari pada penilaian bahwa kurikulum saat ini belum cukup kuat mengakomodasi isu-isu ekologis yang semakin mendesak.

Penggugat, Beryl Hamdi Rayhan, mendalilkan bahwa Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional belum memadai dalam menempatkan pendidikan lingkungan hidup sebagai materi ajar yang esensial. Sidang pendahuluan perkara nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini telah digelar di MK pada Rabu (17/12/2025).

Menurut Beryl, minimnya porsi pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah berdampak langsung pada rendahnya kesadaran para pelajar terhadap isu-isu krusial seperti perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan limbah. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

“Penambahan mata pelajaran lingkungan hidup sangat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan,” ujar Beryl dalam persidangan.

Pentingnya Pendidikan Lingkungan di Perguruan Tinggi

Beryl tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan lingkungan hidup bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga mendorong agar materi ini diwajibkan di perguruan tinggi. Ia berpendapat bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi untuk menghadapi tantangan global.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis terhadap isu keberlanjutan lingkungan, karena dari sanalah lahir para pengambil kebijakan dan pelaku industri ke depan,” jelasnya.

Selain isu lingkungan, Beryl juga mengusulkan agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha dan menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk menyajikan argumen yang lebih mendalam dan sistematis, tidak hanya dalam bentuk poin-poin. Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari pasca persidangan pendahuluan.

Sumber : Media Indonesia

Pos terkait