Psikolog Sepakat PP Tunas Krusial Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Gambar Gravatar
anak sedang bermain gadget
Ilustrasi anak sedang bermain gadget

MEDIAAKSI.COM – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dinilai oleh psikolog klinis anak dan remaja sebagai langkah vital untuk safeguarding tumbuh kembang anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Aturan ini dianggap relevan dengan tantangan masa kini, di mana anak-anak dalam fase krusial perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri memerlukan batasan untuk mencapai pertumbuhan yang optimal.

Menurut Vera Itabiliana Hadiwidjojo, Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), pembatasan akses terhadap media sosial bukan semata-mata larangan, melainkan sebuah strategi untuk memberikan ruang yang sehat bagi anak agar dapat berkembang sesuai dengan tahapan usianya.Paparan media sosial yang terjadi terlalu dini berpotensi mengganggu proses regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, serta mengurangi kualitas interaksi tatap muka yang esensial dengan keluarga dan teman sebaya.

Dampak negatif dari penggunaan gawai yang berlebihan tidak hanya terbatas pada aspek fisik, seperti risiko kurang tidur, minimnya aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan mata akibat kelelahan. Aspek mental, emosi, dan sosial anak juga sangat rentan terpengaruh. Anak bisa menjadi lebih mudah mengalami kecemasan, overthinking, bahkan mengembangkan perasaan rendah diri akibat adanya perbandingan sosial yang tak terhindarkan di dunia digital.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, terdapat risiko ketergantungan atau adiksi digital, perubahan suasana hati yang lebih fluktuatif, serta penurunan kemampuan fokus dan konsentrasi. “Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga sering terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka,” jelas Vera seperti dilansir Antara.

Optimalkan Perlindungan Anak di Era Digital

Vera menekankan bahwa faktor penentu dampak dari penggunaan gawai bukan hanya sebatas durasi waktu akses, melainkan juga kualitas konten yang dikonsumsi serta sejauh mana orang tua memberikan pendampingan. Ia menyarankan pembatasan durasi screen time yang perlu disesuaikan dengan rentang usia anak.

  • Untuk anak usia 0–2 tahun, disarankan untuk menghindari layar sama sekali, kecuali untuk keperluan panggilan video.
  • Bagi anak usia 2–5 tahun, durasi maksimal adalah 30 menit hingga satu jam per hari, dan harus selalu dalam pengawasan orang tua.
  • Anak usia 6–12 tahun dapat menghabiskan waktu sekitar satu hingga dua jam per hari untuk aktivitas digital di luar kebutuhan sekolah.
  • Sedangkan untuk anak usia 13–16 tahun, durasinya bisa lebih fleksibel, namun tetap perlu dibatasi agar tidak mengganggu pola tidur dan aktivitas utama mereka.

Peran orang tua dalam hal ini sangatlah krusial. Mereka dituntut untuk menjadi teladan yang baik, menetapkan aturan yang konsisten terkait penggunaan gawai, serta secara aktif mendampingi anak saat mereka mengakses konten digital. “Pembatasan akses media sosial bukan berarti membatasi kebebasan anak, melainkan sebuah upaya perlindungan terhadap proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkas Vera.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini mengharuskan seluruh platform digital untuk melakukan pembatasan akses sesuai dengan usia anak serta memperkuat perlindungan terhadap data pribadi anak.

Anak-anak dari berbagai usia sedang berinteraksi dengan perangkat digital seperti tablet dan smartphone di lingkungan rumah yang nyaman, didampingi oleh orang tua yang menunjukkan perhatian dan bimbingan. Terdapat elemen visual yang melambangkan keamanan dan perlindungan di sekitar mereka.

Pos terkait