Pemerintah Pastikan Produk Amerika Serikat Wajib Sertifikasi Halal

Ilustrasi sertifikasi produk halal

MEDIAAKSI.COM –  Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat tetap harus melalui proses sertifikasi halal sebelum masuk ke pasar domestik. Mekanisme sertifikasi ini dapat dilaksanakan di negara produsen Amerika Serikat sendiri melalui kesepakatan saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, dalam sebuah acara di Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat akan diakui di Indonesia asalkan lembaga tersebut sudah terdaftar secara resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujar Emmy Suryandari seperti dilansir Antara, Selasa (24/2/2026) .

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, sekaligus mempermudah pelaku usaha dari Amerika Serikat dalam memenuhi regulasi tersebut.

Proses Sertifikasi dan Pengawasan Produk Halal Amerika Serikat

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono, menambahkan bahwa saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH. Dengan adanya MRA, produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal di negara asalnya tidak perlu mengulang seluruh proses sertifikasi di Indonesia. Mereka hanya perlu melalui proses registrasi.

“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” jelas Kris Sasono.

Pengawasan terhadap produk-produk ini tetap akan dilakukan secara berkala karena kesepakatan MRA memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya antara dua hingga empat tahun. Indonesia sendiri telah menjalin kerja sama MRA dengan sekitar 38 negara, yang melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Sebagai contoh, di Amerika Serikat terdapat lima lembaga halal yang diakui, sementara di China ada delapan, dan di Australia sebanyak 13 lembaga.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini juga mencakup komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani berbagai hambatan non-tarif. Ini termasuk pembebasan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal, penerimaan standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, penerimaan standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, serta penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, termasuk persyaratan pra-pengiriman.

Pos terkait