Pelaku Bullying Diancam Denda Jutaan hingga Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi (Sumber foto: Berbuatbaik.id)

MEDIAAKSI.COM – Praktik perundungan atau bullying di Indonesia ternyata bukan sekadar kenakalan biasa, karena pelaku dari segala usia dapat dijerat sanksi pidana serius yang diatur dalam berbagai undang-undang. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga hukuman penjara maksimal 15 tahun, bergantung pada jenis perundungan dan dampak yang ditimbulkan pada korban.

Perundungan merupakan perilaku agresif yang meninggalkan luka mendalam, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikis. Korban seringkali mengalami trauma, kecemasan, depresi, bahkan hingga memicu keinginan untuk mengakhiri hidup. Oleh karena itu, sistem hukum di Indonesia telah menyiapkan serangkaian pasal untuk menjerat para pelaku, memastikan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dianggap remeh dan ada konsekuensi hukum yang jelas.

Sanksi Pidana untuk Berbagai Bentuk Perundungan

Meskipun istilah “bullying” tidak disebutkan secara eksplisit dalam banyak pasal, esensi dari tindakan tersebut—seperti kekerasan, penghinaan, hingga pengeroyokan—telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang lainnya. Sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat keparahan tindakan dan akibat yang dialami korban.

Berikut adalah beberapa jerat hukum yang dapat dikenakan pada pelaku perundungan:

  • Penganiayaan dan Pengeroyokan: Pelaku yang melakukan kekerasan fisik dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun jika korban meninggal. Jika dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), Pasal 170 KUHP mengancam pidana penjara hingga 12 tahun jika menyebabkan kematian.
  • Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Perundungan verbal yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Jika penghinaan bersifat ringan, Pasal 315 KUHP memberlakukan sanksi penjara hingga 4 bulan 2 minggu.
  • Fitnah: Menyebarkan tuduhan palsu untuk merusak reputasi korban termasuk dalam kategori fitnah. Menurut Pasal 311 KUHP, pelakunya dapat dipenjara paling lama 4 tahun.
  • Perundungan Siber (Cyberbullying): Untuk kasus perundungan di dunia maya, UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) menjadi landasannya. Pasal 45 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp400 juta bagi pelaku yang mendistribusikan muatan berisi tuduhan. Jika tuduhan itu bersifat fitnah, ancamannya lebih berat, yakni penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp750 juta.
  • Mendorong Bunuh Diri: Dalam kasus ekstrem di mana perundungan mendorong korban untuk bunuh diri, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 345 KUHP. Pasal ini menyatakan:

    “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

Perlindungan Khusus bagi Korban Anak

Hukum di Indonesia memberikan perhatian khusus jika korban perundungan adalah anak di bawah usia 18 tahun. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76C:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sanksi bagi pelanggar pasal ini diatur dalam Pasal 80, dengan hukuman yang bertingkat sesuai dampak pada korban. Pelaku bisa dipenjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat, ancamannya naik menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila perundungan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, jika pelaku perundungan adalah anak, proses hukumnya akan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan. Hukuman penjara menjadi opsi terakhir dan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan masa pidana maksimal setengah dari ancaman orang dewasa.

TAGS:

Pos terkait