Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Diselesaikan di Peradilan Umum Bukan Militer

Gambar Gravatar
Gambar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus
Gambar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus

MEDIAAKSI.COM –  Koalisi masyarakat sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diselesaikan melalui peradilan umum. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pelaku penyerangan tersebut.

Direktur Eksekutif DeJure, Bharata Ibnu Reza, menyatakan penolakan terhadap upaya penyelesaian kasus melalui peradilan militer atau peradilan koneksitas. Menurutnya, kedua mekanisme peradilan tersebut tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan berpotensi mempersulit pencapaian keadilan bagi korban.

“Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana disampaikan Komisi III DPR RI,” ujar Bharata dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Bharata menjelaskan bahwa peradilan militer dinilai tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial). Penyelesaian kasus melalui peradilan militer juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Desakan Peradilan Umum Demi Keadilan

Bharata Ibnu Reza menekankan bahwa setiap warga negara seharusnya diadili berdasarkan tindak pidana yang mereka lakukan, bukan berdasarkan status mereka sebagai anggota militer atau sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan di mata hukum.

Lebih lanjut, Bharata mengemukakan bahwa penyelesaian kasus ini melalui peradilan koneksitas juga keliru. Peradilan koneksitas hanya dapat diterapkan jika pelaku melibatkan anggota militer dan warga sipil secara bersamaan. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, semua pelaku yang teridentifikasi saat ini adalah anggota militer, sehingga mekanisme peradilan koneksitas tidak relevan.

“Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” jelas Bharata.

Menurutnya, baik peradilan militer maupun peradilan koneksitas tidak mampu memenuhi prinsip fair trial dalam perspektif negara hukum. Kedua jenis peradilan ini juga seringkali dimanfaatkan sebagai sarana impunitas, yang semakin memperkecil peluang tercapainya keadilan.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum. Mereka menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan seluruh lembaga negara, khususnya penegak hukum, agar menggunakan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam proses penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pasal ini mengatur mengenai penyerahan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI kepada peradilan umum.

Dukungan terhadap peradilan umum ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut serangan air keras terhadap aktivis KontraS sebagai tindakan terorisme yang harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan akan memanggil Panglima TNI terkait kasus ini, menunjukkan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang adil.

Kondisi korban, Andrie Yunus, masih dalam penanganan medis. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan adanya kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen akibat penyiraman air keras tersebut. Peristiwa ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dan penegakan keadilan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait