Klaim Air Pegunungan Diragukan, YLKI Desak Audit Independen Sumber Air Aqua

MEDIAAKSI.COM-  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk melakukan audit independen dan meninjau ulang izin usaha PT Tirta Investama, produsen Aqua, menyusul polemik dugaan penggunaan air sumur bor yang tidak sesuai dengan klaim pemasaran. Tuntutan ini mengemuka setelah temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di pabrik Aqua Subang yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai keaslian sumber air produk tersebut.

Polemik ini berawal dari sidak yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi, di mana ia menyoroti bahwa sumber air di fasilitas produksi tersebut diduga berasal dari sumur bor dalam, bukan dari mata air pegunungan seperti yang kerap digaungkan dalam iklan. Temuan ini memicu reaksi luas dan mempertanyakan transparansi perusahaan terhadap konsumen.

YLKI menilai adanya ketidaksesuaian antara informasi pada label dan iklan dengan fakta di lapangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang ditawarkannya.

Menurutnya, klaim komersial yang tidak akurat dapat dikategorikan sebagai praktik bisnis yang dilarang karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha tidak transparan dengan memberikan informasi dan klaim iklan yang tidak sesuai. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hal ini termasuk perbuatan yang dilarang karena memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan label dan iklan,” kata Niti seperti dilansir Media Indonesia pada Jumat (24/10).

Menanggapi situasi ini, YLKI mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan. Lembaga ini secara khusus meminta adanya audit independen yang dapat membuktikan kebenaran sumber air yang digunakan oleh produsen.

“Oleh karena itu YLKI mendorong adanya audit independen dan peninjauan ulang oleh pemerintah terkait perizinan usaha serta perolehan sumber air tersebut, baik dari sisi klaim maupun dampak lingkungan,” ujar Niti.

Pihak PT Tirta Investama sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa air minum Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan terpilih di Indonesia. Perusahaan mengklaim proses pemilihan sumber air dilakukan melalui serangkaian penelitian ilmiah yang ketat oleh para ahli geologi dan hidrogeologi.

Meskipun demikian, YLKI berpandangan bahwa klarifikasi tersebut belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik tanpa adanya verifikasi dari pihak ketiga yang netral. Pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh industri air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai perlu untuk memastikan kepatuhan dan melindungi kepentingan konsumen secara jangka panjang.

“Tujuannya bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk air minum nasional. Konsumen berhak tahu dari mana sumber air yang mereka konsumsi,” tutup Niti.

Pos terkait