Kemkominfo Siapkan Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan

JAKARTA, Media Aksi – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengumumkan bahwa kementeriannya tengah mempersiapkan penerbitan peraturan menteri tentang kecerdasan buatan (AI). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman yang jelas bagi pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.

“Kami sedang menyusun peraturan menteri, atau mungkin kerangka kerja yang lebih komprehensif, tentang AI,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta.

Saat ini, kementerian baru menerbitkan surat edaran sementara yang berisi panduan umum penggunaan AI. Nezar berharap peraturan baru ini akan memberikan panduan yang lebih rinci dan spesifik.

Rancangan peraturan menteri tersebut masih dalam tahap peninjauan. Nezar mencatat bahwa prosesnya melibatkan pemeriksaan menyeluruh dan dialog ekstensif dengan para ahli dan pemangku kepentingan.

“Ini akan dipelajari secara cermat, dan memerlukan proses dan dialog dengan ekosistem pengembangan AI,” pungkasnya.

Surat edaran terkini menguraikan beberapa pedoman etika utama untuk penggunaan AI. Pedoman ini meliputi memastikan bahwa AI tidak digunakan untuk kebijakan atau pengambilan keputusan yang berdampak pada kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi dan inovasi, serta menghormati hak asasi manusia, hubungan sosial, dan pendapat individu. Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya keamanan data dan pengguna, inklusivitas, dan nondiskriminasi.

Selain itu, pedoman tersebut menekankan perlunya transparansi dalam penggunaan data untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan bahwa informasi yang dihasilkan AI dapat diandalkan dan dapat dipertanggungjawabkan saat disebarkan ke publik.  Surat edaran tersebut mengamanatkan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual.

Pos terkait