Inilah Panduan Membuat Paspor 2025, Mulai dari Biaya Terbaru, Syarat dan Lokasi di Jakarta

MEDIAAKSI.COM – Mewujudkan impian perjalanan ke mancanegara di tahun 2025 kini semakin mudah dengan kepemilikan paspor sebagai identitas wajib. Simak panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan lokasi pengurusannya di berbagai Kantor Imigrasi wilayah Jakarta.

Paspor merupakan gerbang utama bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melintasi batas geografis, baik untuk tujuan berlibur, melanjutkan studi, mencari pengalaman kerja, maupun menunaikan ibadah umrah atau haji. Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, paspor berfungsi sebagai tanda pengenal di kancah internasional. Keharusan memiliki dokumen ini bagi WNI yang bepergian ke luar negeri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalamnya, terukir data personal penting seperti nama lengkap, detail tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor unik paspor, hingga masa berlaku yang menentukan legalitas perjalanan.

Memahami Jenis Paspor dan Struktur Biaya Terbaru 2025

Indonesia menyediakan beberapa varian dokumen perjalanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi individu. Pemilihan jenis paspor sering kali didasari oleh frekuensi perjalanan dan tingkat keamanan yang diinginkan:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik: Ini adalah jenis paspor standar tanpa chip elektronik. Tersedia dalam masa berlaku lima atau sepuluh tahun, cocok bagi mereka yang tidak terlalu sering bepergian ke luar negeri atau tidak memerlukan fitur keamanan tambahan yang disediakan e-paspor.
  • Paspor Elektronik (E-Paspor): Dilengkapi dengan chip mikrokontroler yang menyimpan data biometrik pemilik, seperti sidik jari dan foto wajah. E-Paspor menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan sering kali memberikan keuntungan seperti kemudahan dalam proses imigrasi di beberapa negara. Tersedia pula dengan masa berlaku lima atau sepuluh tahun, sangat ideal untuk pelancong yang aktif.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP): Dokumen ini dikeluarkan dalam situasi mendesak, misalnya jika paspor asli hilang atau rusak saat berada di luar negeri, dan diperlukan untuk kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan darurat lainnya.

Struktur biaya pembuatan paspor telah mengalami penyesuaian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, efektif berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024. Penting bagi pemohon untuk memahami rincian ini agar dapat menyiapkan alokasi dana yang tepat:

  • Paspor non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  • Paspor non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  • E-paspor (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  • E-paspor (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp150.000
  • Layanan percepatan satu hari selesai: Rp1.000.000 (biaya ini belum termasuk biaya dasar paspor)

Selain biaya pembuatan, terdapat pula tarif penggantian untuk kasus tertentu:

  • Biaya penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000
  • Biaya penggantian paspor yang rusak: Rp500.000

Panduan Praktis Pengajuan Paspor: Persyaratan, Prosedur, dan Lokasi di Jakarta

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah kunci kelancaran proses. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan untuk pemohon paspor dewasa:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri jika relevan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  • Ijazah terakhir atau akta kelahiran atau surat baptis (sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia (khusus bagi eks-WNA).
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada perubahan nama).

Prosedur pengajuan paspor dapat dilakukan melalui dua metode utama: memanfaatkan aplikasi M-Paspor atau mendatangi langsung kantor imigrasi. Aplikasi M-Paspor sangat direkomendasikan untuk efisiensi dan kemudahan:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dan ikuti langkah-langkah pengisian data diri hingga aktivasi akun selesai.
  3. Setelah login, pilih jenis pengajuan yang diinginkan (paspor baru atau perpanjangan).
  4. Lengkapi formulir online dengan cermat dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai preferensi Anda.
  6. Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih.
  7. Pada hari dan jam yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli yang telah diunggah.

Setelah tahap verifikasi dokumen, pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara selesai, paspor Anda akan diterbitkan dalam kurun waktu 3 hingga 5 hari kerja. Pengambilan paspor dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi atau memanfaatkan layanan pengiriman ke alamat rumah jika tersedia.

Persyaratan Khusus untuk Paspor Anak

Proses pembuatan paspor untuk anak di bawah umur memiliki persyaratan tambahan dan wajib didampingi oleh orang tua atau wali. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Akta kelahiran anak.
  • E-KTP kedua orang tua.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang menyatakan persetujuan pembuatan paspor anak.

Lokasi Kantor Imigrasi di Jakarta

Untuk memudahkan aksesibilitas, Jakarta memiliki beberapa kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah. Aplikasi M-Paspor juga dilengkapi fitur “pakai lokasi saat ini” untuk membantu menemukan kantor terdekat. Berikut adalah daftar kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Selatan: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan, berlokasi di Pejaten Barat.
  • Jakarta Barat: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, berada di Roa Malaka.
  • Jakarta Utara: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, bertempat di Kelapa Gading Barat.
  • Jakarta Timur: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, terletak di Jatinegara.
  • Jakarta Pusat: Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, dapat ditemukan di Kemayoran.
  • Tanjung Priok: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, beralamat di Koja.

Beberapa kantor imigrasi modern juga telah menyediakan fasilitas layanan prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, serta mereka dengan kebutuhan mendesak. Bahkan, inovasi layanan seperti drive-thru untuk pengambilan paspor sudah mulai diterapkan di beberapa titik, semakin mempermudah proses bagi masyarakat.

Agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan terhindar dari antrean panjang, sangat disarankan untuk selalu memanfaatkan aplikasi M-Paspor dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih. Pastikan seluruh dokumen asli yang dibawa sesuai dengan data identitas Anda untuk menghindari kendala. Dengan perencanaan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang tepat, paspor impian Anda akan segera berada di tangan, siap membawa Anda menjelajahi dunia.

Pos terkait