MEDIAAKSI.COM – Pemerintah mengambil langkah membatalkan rencana pembelajaran daring sebagai respons terhadap potensi krisis global dan kebutuhan efisiensi energi, sebuah keputusan yang menuai pujian dari berbagai pihak. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut baik respons cepat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang mencabut kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, melihat pembatalan ini sebagai bukti adaptabilitas pemerintah terhadap kondisi lapangan dan aspirasi pemangku kepentingan, terutama komunitas madrasah dan pendidikan keagamaan yang menjadi mitra kerja Komisi VIII. Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia, dan kebijakan yang berhasil menyeimbangkan efisiensi energi dengan mutu pembelajaran adalah sebuah keharusan.
Pembatalan Sekolah Daring Momentum Perkuat Mutu Pendidikan
Singgih Januratmoko menjelaskan bahwa Komisi VIII memandang pembelajaran tatap muka (PTM) yang berkualitas tetap menjadi metode paling efektif, khususnya dalam pembentukan karakter dan penguatan pemahaman konseptual yang mendalam di lingkungan madrasah. Dalam konteks pendidikan Islam, PTM bukan hanya tentang transfer ilmu, melainkan juga pembentukan akhlak, penanaman nilai-nilai keagamaan, dan pengembangan karakter spiritual yang menjadi ciri khas institusi tersebut.
Sebagai mitra strategis Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI telah mengidentifikasi beberapa data krusial yang mendasari pertimbangan ini. Laporan Asesmen Nasional 2024 menunjukkan adanya penurunan indeks kompetensi literasi dan numerasi sebesar 5,2 poin di daerah yang menerapkan pembelajaran daring secara intensif dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, data dari Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) Kementerian Agama mengungkap bahwa sekitar 34% madrasah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menghadapi kendala serius terkait ketersediaan kuota internet dan kestabilan sinyal. Situasi ini berkontribusi pada tingginya angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
“Pembelajaran daring bukanlah solusi yang buruk, namun jika dipaksakan dalam kondisi infrastruktur yang belum merata, dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan. Di sinilah pentingnya kebijakan yang adaptif. Jangan sampai penghematan energi justru menggerus investasi jangka panjang kita di bidang sumber daya manusia,” kata Singgih.
Lebih lanjut, ia tidak hanya menyampaikan apresiasi, tetapi juga menawarkan solusi konkret bagi pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk mengoptimalkan langkah pasca-pembatalan kebijakan pembelajaran daring. Salah satu usulan utamanya adalah penerapan model blended learning atau pembelajaran campuran yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurut Singgih, daripada menerapkan pembelajaran daring penuh, pemerintah dapat mengadopsi model blended learning dengan komposisi 70% pembelajaran tatap muka dan 30% pembelajaran daring. Model ini dapat diatur berdasarkan zonasi wilayah dan ketersediaan infrastruktur. Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam menjaga kedalaman materi, terutama bagi madrasah Aliyah dan perguruan tinggi agama, sekaligus tetap memberikan ruang untuk efisiensi energi.
Ia juga menyarankan agar anggaran yang semula dialokasikan untuk operasional pembelajaran daring dapat dialihkan sebagai subsidi kuota yang lebih tepat sasaran. Subsidi ini harus difokuskan pada santri, mahasiswa, dan tenaga pendidik di madrasah serta perguruan tinggi agama yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Basis penyaluran subsidi dapat merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Kementerian Agama.
Untuk mencapai efisiensi energi jangka panjang tanpa mengorbankan proses belajar mengajar, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah daerah untuk mempercepat instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di lingkungan madrasah. Saat ini, baru sekitar 15% dari 83.000 madrasah di Indonesia yang memanfaatkan energi surya. Pemasangan PLTS dianggap sebagai solusi permanen untuk mengatasi kenaikan biaya listrik tanpa harus mengurangi jam pembelajaran.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini, memastikan bahwa upaya efisiensi energi berjalan selaras dengan peningkatan kualitas pendidikan yang adil dan berorientasi pada masa depan bangsa. “Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” Singgih menutup pernyataannya.







