MEDIAAKSI.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengonfirmasi bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kecerdasan Buatan (AI) ditargetkan masuk tahap harmonisasi pada akhir September 2025, menandai komitmen serius pemerintah dalam membentuk kerangka regulasi yang adaptif terhadap teknologi disruptif ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar Patria di Jakarta Selatan pada Kamis (26/9/2025). Ia menjelaskan bahwa fase harmonisasi ini krusial untuk memastikan keselarasan regulasi AI dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Targetnya kalau dari Komdigi di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahas yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal,” kata Nezar Patria, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Nezar menegaskan pentingnya proses ini: “Jadi nanti akan ada harmonisasi, akan ada pengujian-pengujian lagi terutama dalam soal pengaturannya agar dia tidak kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang lain.” Tahap harmonisasi sendiri merupakan proses vital dalam pembentukan hukum, di mana rancangan peraturan diselaraskan dengan hierarki perundangan yang ada, baik yang sederajat maupun berbeda, guna menghindari tumpang tindih dan menciptakan sistem hukum yang koheren.
Peta Jalan dan Etika
Selain Perpres, pemerintah juga tengah mempersiapkan dua dokumen penting lainnya: Buku Putih Peta Jalan AI Nasional serta panduan spesifik mengenai keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan serta pengembangan AI. Kedua produk hukum ini direncanakan terbit secara simultan dalam bentuk Perpres, menunjukkan pendekatan holistik pemerintah terhadap ekosistem AI.
Penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dirancang untuk menjadi pondasi kebijakan yang kuat, memastikan pemanfaatan AI yang tidak hanya inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga bertanggung jawab. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari 443 pemangku kepentingan, yang mencakup perwakilan dari pemerintah, akademisi, sektor industri, masyarakat luas, hingga media massa. Keterlibatan beragam pihak ini diharapkan menghasilkan sebuah peta jalan yang mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga telah menekankan esensi dari peta jalan AI nasional. Menurutnya, dokumen ini vital untuk menyatukan visi dalam mengembangkan potensi AI di Indonesia. “Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya saat berkunjung ke Universitas Udayana di Bali pada 28 Agustus 2025, mengilustrasikan betapa krusialnya arah yang jelas dalam pengembangan AI.
Perkuat Pilar Etika dalam Inovasi AI
Di samping aspek regulasi dan peta jalan, pemerintah juga fokus pada dimensi etika dalam pengembangan AI. Saat ini, Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sedang dirumuskan. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat ketentuan etika yang telah ada, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia untuk tidak hanya mendorong inovasi AI, tetapi juga memastikan bahwa perkembangannya selaras dengan prinsip-prinsip moral dan kemanusiaan.
Inisiatif-inisiatif ini merefleksikan keseriusan Indonesia dalam menghadapi era kecerdasan buatan, dengan harapan dapat menciptakan ekosistem AI yang inovatif, aman, dan beretika bagi seluruh lapisan masyarakat.