Separuh Alumni Pelanggar Beasiswa LPDP Lunasi Kewajiban Dana Pendidikan

Ilustrasi beasiswa

MEDIAAKSI.COM –  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat separuh dari delapan alumni penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi pelanggaran telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Sanksi ini dijatuhkan kepada alumni yang terbukti tidak memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia pasca-penyelesaian studi.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa dari delapan alumni yang dikenai sanksi, empat di antaranya telah melunasi kewajiban mereka secara penuh ke kas negara. “Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto seperti dilansir CNN Indonesia pada Kamis (26/2/2026).

Alumni yang dikenai sanksi ini terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. Selain sanksi pengembalian dana penuh, pelanggaran ini juga berakibat pada pemblokiran atau blacklist bagi penerima beasiswa terkait untuk seluruh program LPDP di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelanggaran Beasiswa LPDP

LPDP secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap para penerima beasiswanya. Hingga saat ini, tercatat ada 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban mereka. Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus ditangani secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta serta konteks dari masing-masing penerima beasiswa.

Secara keseluruhan, hingga akhir Januari 2026, sebanyak 32.876 orang telah berhasil menyelesaikan studi mereka melalui program beasiswa LPDP. Selain itu, tercatat ada 307 alumni yang memperoleh izin resmi untuk melanjutkan studi atau mengikuti program magang di luar negeri. Sebanyak 172 alumni juga tercatat bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait