MEDIAAKSI.COM – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengumumkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 penerima diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses peninjauan lebih lanjut.
Data mengenai pelanggaran ini diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk akses data keimigrasian, laporan masyarakat, dan penelusuran melalui media sosial. Sudarto menekankan bahwa tidak semua laporan secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran, mengingat beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau pengembangan usaha di luar negeri yang diperbolehkan, atau bahkan telah menyelesaikan masa pengabdian mereka.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada penerima beasiswa yang melanggar ketentuan mencakup kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya, serta potensi pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum menerima pendanaan.
Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Komitmen Beasiswa
Menanggapi kasus salah satu alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik di media sosial, Sudarto menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut menambahkan bahwa suami dari alumni tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya, sebagai bentuk tanggung jawab. Kasus ini juga memicu kembali diskusi mengenai pentingnya pengetatan seleksi dan pengawasan penerima beasiswa LPDP untuk memastikan komitmen kebangsaan dan pengabdian kepada negara.







