Alokasi MBG dalam Anggaran Pendidikan Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi

MEDIAAKSI.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan uji konstitusionalitas terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam pos anggaran pendidikan.

Gugatan ini diajukan oleh seorang dosen yang berprofesi sebagai pemohon, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi dana esensial bagi sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan riset nasional.

Pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam dalilnya, pemohon menyoroti Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, yang dianggapnya kurang merinci mengenai ‘komponen utama pembiayaan pendidikan’.

Bacaan Lainnya

Kekhawatiran utama pemohon adalah bahwa ketiadaan batasan yang jelas dalam komponen pembiayaan pendidikan dapat membuka celah kebijakan yang merugikan hak konstitusional para dosen. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pengembangan diri pendidik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meskipun pemohon menyatakan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis secara prinsip, ia berpendapat bahwa program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang seharusnya tidak mengorbankan alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial. “Pemohon tidak menolak program MBG. Tetapi program ini adalah program penunjang. Kebutuhan utama pendidikan terus meningkat, sehingga alokasi 20 persen anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan esensial, seperti kesejahteraan dosen dan pendanaan riset,” ujar pemohon.

Dampak Pengelompokan Anggaran terhadap Riset dan Inovasi

Selain UU Sisdiknas, gugatan juga menyasar Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang mengklasifikasikan MBG sebagai komponen operasional pendidikan. Pemohon menyoroti adanya penurunan anggaran riset di kementerian terkait jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang dinilai sebagai dampak langsung dari pengelompokan anggaran tersebut. “Pengelompokan program makan bergizi sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi anggaran bagi kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta riset dan inovasi,” imbuh pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat tersebut konstitusional bersyarat. Ia mendesak agar Program Makan Bergizi Gratis secara eksplisit dikelompokkan sebagai biaya di luar komponen utama pendidikan guna menjaga integritas alokasi 20% dana pendidikan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya pemohon untuk memperkuat argumen mengenai kedudukan hukumnya (legal standing). Pemohon diminta untuk mengkonstruksikan kerugian konstitusional secara faktual atau potensial, serta menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kebijakan tersebut dengan dirinya sebagai dosen.

Pos terkait