MEDIAAKSI.COM – Pemerintah Denmark mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun sebagai upaya melindungi kesehatan mental mereka dari dampak buruk dunia digital. Langkah ini menjadi bagian dari tren global yang semakin menyadari ancaman platform digital terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (13/10/2025), kekhawatiran mendalam mengenai dampak negatif gawai dan media sosial menjadi alasan utama di balik rencana kebijakan baru di Denmark. Dalam pidato pembukaan sidang parlemen, Perdana Menteri Mette Frederiksen secara tegas menyebut bahwa intervensi pemerintah diperlukan untuk menyelamatkan masa kecil anak-anak yang kini terancam oleh dunia maya.
“Telepon genggam dan media sosial mencuri masa kecil anak-anak kita,” ujar Frederiksen.
Ia menekankan bahwa fenomena ini telah menyebabkan peningkatan kasus kecemasan, depresi, dan penurunan kemampuan konsentrasi di kalangan remaja.
Rancangan undang-undang yang diusulkan akan menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk dapat memiliki akun media sosial, itu pun masih harus dengan persetujuan orang tua hingga anak berusia 15 tahun. Frederiksen mengibaratkan bahwa niat baik untuk menghubungkan anak dengan teman-temannya melalui ponsel justru telah menciptakan masalah yang lebih besar.
“Kita pernah berkata ya pada ponsel dalam kehidupan anak-anak kita, agar mereka bisa menelepon ke rumah dan berkomunikasi dengan teman-temannya. Namun kenyataannya, kita telah melepaskan monster,” lanjutnya.
Untuk memperkuat argumennya, ia memaparkan data statistik yang mengkhawatirkan: 60 persen anak laki-laki di Denmark dengan rentang usia 11 hingga 19 tahun tidak bertemu langsung dengan teman mereka selama seminggu penuh. “Menurut Anda, apakah angkanya akan setinggi itu jika bukan karena ponsel pintar?” tanyanya retoris.
Tren Global dan Posisi Indonesia
Langkah yang diambil Denmark ini bukanlah sebuah anomali. Beberapa negara lain telah atau sedang mempertimbangkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak. Australia, misalnya, telah lebih dulu mengesahkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara Norwegia sedang menimbang aturan untuk batas usia 15 tahun.
Kebijakan ini juga memiliki kemiripan dengan regulasi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatannya. PP Tunas tidak melarang anak mengakses internet secara total, melainkan menerapkan sistem klasifikasi usia dan risiko platform dengan mekanisme persetujuan orang tua.
Berikut adalah kerangka aturan dalam PP Tunas di Indonesia:
- Di bawah 13 tahun: Hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua.
- Usia 13-15 tahun: Masih memerlukan persetujuan orang tua untuk mengakses platform berisiko rendah.
- Usia 16-18 tahun: Boleh mengakses platform berisiko tinggi, namun tetap wajib dengan persetujuan orang tua.
- Di atas 18 tahun: Bebas mengakses semua platform tanpa memerlukan persetujuan orang tua.
Dengan demikian, sementara Denmark bergerak menuju pembatasan yang lebih tegas, Indonesia memilih jalur pengaturan berbasis pengawasan dan klasifikasi konten. (CNN Indonesia)







